TRIBUNSUMSEL.COM - Nasib pasangan suami istri FRW (38) dan HS (40) membobol dana Bank BRI atau bank BUMN senilai Rp 5,1 miliar menggunakan modus kartu kredit kini ditahan.
Diketahui, pasangan suami-istri itu membobol dana Bank BUMN, BRI, senilai Rp 5,1 Miliar menggunakan modus kartu kredit selama satu tahun dari 2020 sampai 2021.
Adapun modus cara pasutri ini menggunakan identitas asli tapi palsu sebanyak 41 KTP untuk membuat kartu kredit.
"Yang digunakan adalah 41 KTP fiktif. Ketika kita tangkap suaminya itu banyak KTP fiktif yang kita temukan," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Didik Farkhan Alisyahdi kepada wartawan di kantornya. Dilansir Kompas.com, Kamis (26/10/2023).
Lebih lanjut, Didik mengungkapkan HS membuat KTP menggunakan foto dirinya. Namun identitasnya memakai orang lain.
Identitas yang digunakan, bukanlah data nasabah BRI. Saat ini masih diselidiki cara HS mendapatkan kartu identitas itu.
"Bukan nasabah dia sendiri, namanya banyak. Ada sekitar 10 identitas nama dia. Jadi, wajahnya dia tapi namanya beda. Berarti dia niat, foto 1 dibikin 10 identitas," ujar Didik.
Baca juga: Sosok Pasutri Pembobol Dana Bank BUMN Cabang BSD Tangerang Ditahan Usai Rugikan Negara Rp 5,1 Miliar
Alhasil, HS dibantu istrinya FRW (38) sebagai pegawai yang menjabat Priority Banking Officer (PBO) pada BRI Kantor Cabang BSD. Karena itu, aksinya membobol dana bank pun mudah.
Setelah membobol Bank BUMN itu, pasutri itu membelikan mobil mewah merek Mercy dan Honda CRV.
Tak hanya itu saja, FRW juga membeli tas branded.
Hal itu diungkap oleh Kepala Kejati Banten Didik Farkhan Alisyahdi.
"Kan kartu kredit, dibelanjakan sama dia (tersangka) untuk membeli tas, konsumsi pribadi. Tidak menutup kemungkinan dia beli tas branded terus dijual lagi. Karena kartu kredit kan ga bisa tunai, harus dibelanjakan," ujarnya.
Kini, sejumlah kendaraan mewah dan tas brended itu sudah disita.
Baca juga: Kronologi Pasutri Bobol Dana Bank BUMN Rp 5,1 Miliar di Tangerang, Pakai KTP Palsu Nasabah Prioritas
Namun, kedua tersangka belum dikenakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Itu masih pengembangan, penyidik sementara pakai Pasal 2 itu dulu," ujar Didik.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka yakni FRW (38) sebagai Priority Banking Officer (PBO) pada SLP BRI KC BSD dan suaminya HS (40) ditangkap pada Rabu (25/10/2023) pukul 17.00 WIB di Villa Cinere Mas Extension, Ciputat Timur, Tangerang Selatan.
Ditahan Selama 20 Hari
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Banten menjebloskan FRW (38) dan HS (40) ke Rutan Kelas IIB Serang, Kamis (26/10/2023).
"Pelaku ditahan di rutan selama 20 hari ke depan," kata Asisten Pidus Kejati Banten, Ricky Tommy Hasiholan, Kamis (26/10/2023)
Ricky mengatakan, pertimbangan Jaksa melakukan penahanan pada pelaku karena sering berpindah-pindah untuk bersembunyi.
Pertimbangan lain lanjut Ricky, para pelaku dikhawatirkan menghilangkan barang bukti kejahatan tersebut.
"Bahkan pihak bank juga tidak tahu keberadaan FRW ini," katanya.
Akibat perbuatannya, pelaku telah ditahan di Rutan Serang dan akan dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Klarifikasi BRI
Terkait dengan tindak pidana kejahatan perbankan yang dilakukan oleh mantan pekerja BRI tersebut, maka sebagai hak jawab kami menyampaikan beberapa hal sebagai berikut :
1. BRI memberikan apresiasi kepada pihak kepolisian dan kejaksaan tinggi setempat yang telah bertindak cepat dengan menangkap pelaku, serta menyerahkan penyelesaian kasus tersebut secara hukum dan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan,
2. Dukungan penyelesaian kasus tersebut merupakan bentuk komitmen BRI dalam menerapkan praktik bisnis yang bersih sesuai GCG. BRI menerapkan zero tolerance pada oknum pelaku yang telah merugikan BRI baik materil dan immateril dengan melakukan pemecatan/PHK kepada oknum pelaku tindak kejahatan tersebut.
3. Dalam menjalankan operasionalnya, BRI menjunjung tinggi nilai - nilai good corporate governance dan prudential banking dalam semua aktivitas operasional perbankan.
Nazaruddin
Regional CEO BRI Regional Office Jakarta 3
Baca berita lainnya di Google News