Erick juga mengatakan, gugatan yang dikabulkan oleh hakim MK ini tertulis adanya nama Gibran.
Ditambah, adanya gugatan lain yang juga dilayangkan oleh PSI yang kini diketuai oleh putra bungsu Jokowi, Kaesang Pangarep.
"Kaitannya bahwa Presiden dengan Anwar itu ipar, kita tahu ya karena menikah dengan adiknya presiden. Nah kemudian, Gibran anaknya (Jokowi)."
"Berarti sedangkan Ketua MK hubungannya antara paman dan keponakan (Gibran). Dan PSI yaitu Kaesang keponakan dengan paman," jelas Erick.
Erick menjelaskan, bahwa ketika ada gugatan di mana pemohonnya memiliki hubungan keluarga, maka hakim MK harus mengundurkan diri.
"Tapi kenapa Ketua MK tetap membiarkan dirinya tetap menjadi Ketua Majelis Hakim.
Nah ini ada keterkaitannya dengan kedudukan Presiden Jokowi yang menjadi salah satu pihak yang harus hadir dalam persidangan ini," katanya.
Erick pun menduga adanya unsur kesengajaan dan pembiaran dalam penanganan perkara gugatan batas usia capres-cawapres ini.
Sehingga, imbuhnya, pada hal ini lah, diduga kuat adanya unsur kolusi dan nepotisme dari Jokowi, Anwar Usman, Gibran, dan Kaesang.
"Nah ini yang kami lihat kolusi dan nepotismenya antara Ketua MK sebagai Ketua Majelis Hakim, dengan Presiden Jokowi, dengan keponakannya Gibran, dan keponakannya Kaesang," tuturnya.
Respon Prabowo Subianto
Ketua umum Partai Gerindra sekaligus Capres Prabowo Subianto menanggapi terkait adanya laporan terhadap Presiden Jokowi dan anak sulungnya, Gibran Rakabuming serta Kaesang Pangarep yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menanggapi hal itu, Prabowo Subianto mengatakan bahwa Gibran terlalu muda.
Menurutnya, politik Indonesia terkadang tidak fair.
"Ya saya terlalu tua, Gibran terlalu muda. Ini, ini, ini, itu, ya, ini namanya politik Indonesia kadang-kadang tidak fair ya. Itu ya," ujar Prabowo saat ditemui di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan. Dilansir Kompas.com, Senin (23/10/2023).
Baca berita lainnya di Google News