a. Mubah atau boleh (Hukum ini adalah hukum asal dari pinjam-meminjam).
b. Sunnah (Jika akad pinjam-meminjam dilakukan untuk memenuhi kebutuhan cukup penting).
c. Wajib (Ariyah menjadi wajib jika pinjam-meminjam dilakukan untuk kebutuhan yang sangat mendesak dan terjadi kerugian atau kemudharatan jika tidak dilakukan).
d. Haram (Hukum ariyah dapat menjadi haram apabila pinjam-meminjam dilakukan pada hal yang bersifat kemaksiatan atau perbuatan jahat).
Contoh ariyah
* Pinjam meminjam kendaraan
* Pinjam meminjam alat tulis saat berada sekolah
* Pinjam meminjam peralatan salat di masjid
* Pinjam meminjam piranti dapur untuk kebutuhan memasak bersama di kampung
* Pinjam meminjam pompa angin untuk mengisi angin ban
* Dll
Itulah arti Ariyah, Istilah dalam ekonomi Islam tentang pinjam meminjam barang, berikut hukum dan dalilnya.
Baca juga: Arti Duduk Iftirasy dan Tawarruk Adalah, Berikut Cara Duduk Tasyahud Awal dan Akhir Sesuai Sunnah
Baca juga: Arti Hijamah atau Bekam Adalah, Salah Satu Terapi Pengobatan, Berikut Doa Ketika Hendak Berbekam
Baca juga: Arti Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Tsanawiyah, Aliyah Istilah Arab untuk Tingkat Pendidikan
Baca juga: Arti Ijtihad Adalah, Mengapa Penting dalam Islam, Berikut Metode dan Contoh Hasil Ijtihad Para Ulama