Arti Kata Bahasa Arab

Arti Ariyah, Istilah dalam Ekonomi Islam Tentang Pinjam Meminjam Barang, Berikut Hukum dan Dalilnya

Penulis: Lisma Noviani
Editor: Lisma Noviani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Arti Ariyah, Istilah dalam ekonomi Islam tentang pinjam meminjam barang, berikut hukum dan dalilnya.

TRIBUNSUMSEL.COM -- Arti Ariyah, Istilah dalam ekonomi Islam tentang pinjam meminjam barang, berikut hukum dan dalilnya.

Ariyah adalah kosa kata berasal dari bahasa Arab.

Ariyah artinya adalah akad pinjam meminjam.

Akad ariyah adalah kesepakatan berupa pemberian manfaat suatu benda yang halal dari seseorang kepada orang lain tanpa ada imbalan, tanpa mengurangi atau merusak benda itu, dan benda dikembalikan setelah diambil manfaatnya.

Ariyah termasuk dalam istilah akad muamalah (kesepakatan transaksi) dalam ekonomi syariah atau ekonomi dengan aturan syariat islam.

Ariyah sering terjadi dalam kehidupan bermasyarakat. Kendati mungkin orang masih awam dengan istilah tersebut.

Berikut penjelasan hukum dan syarat akad ariyah atau akad pinjam meminjam atau akad ariyah.


Dikutip dari Buku Fikih Kelas 9 (2020), Dalam akad ariyah, orang yang meminjam wajib menjaga keutuhan dari barang yang dipinjamnya. Semua jenis benda bisa dilibatkan dalam traksaksi ariyah, selama tergolong halal.

Pelaksanaan ariyah terdiri atas 4 rukun, yakni adanya orang yang meminjamkan benda (mu'ir), adanya orang yang meminjam benda (musta'ir), adanya barang yang akan dipinjam (musta'ar), dan adanya shigat ijab kabul (pernyataan akad).

Akad Ariyah dapat dibedakan menjadi 2 jenis, yaitu Ariyah Mutlaqah dan Ariyah Muqayyadah yang penjelasannya sebagai berikut:

a. Ariyah mutlaqah

Ariyah mutlaqah adalah proses pinjam-meminjam barang yang akadnya tidak menjelaskan adanya syarat apa pun atau tidak menerangkan tentang penggunaannya. Contohnya yaitu meminjam sepeda motor tapi peminjam tidak menyebutkan peruntukannya. Hal ini disesuaikan dengan kebiasaan di daerah setempat dan tidak berlebihan dalam pemakaian.

b. Ariyah muqayyadah

Ariyah muqayyadah yaitu meminjamkan barang yang terdapat persyaratan pembatasan dalam hal pemanfaatan dan waktu peminjaman, baik dipersyaratkan kedua pihak yang berakad atau salah satunya. Jika ada persyaratan, peminjam harus amanah untuk merawat dan mengembalikan barang dengan kondisi sesuai perjanjian.

Hukum Ariyah Ariyah atau pinjam meminjam dalam Islam bisa memiliki salah satu hukum dari empat keadaan berikut:

Halaman
12

Berita Terkini