"Saya berharap hakim bisa memutuskan perkara ini dengan adil sesuai fakta persidangan," harap Akbar.
Akbar Sorasa dijerat Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UUPA) dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Baca juga: Tatapan Tajam Siswa A saat Diminta Salat oleh Sang Guru Akbar Sarosa, Ngadu ke Orangtua Usai Dihukum
Guru SMK Tak Ditahan
Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Yasmara Harahap akhirnya buka suara terkait tuntutan laporan dari wali siswa soal guru hukum murid.
AKBP Yasmara Harahap mengatakan bahwa saat ini proses persidangan masih berlanjut.
Namun guru tersebut tidak dilakukan penahanan.
"Untuk proses persidangan sedang berlanjut di PN Sumbawa, pada saat proses penyidikan tidak ada penangkapan dan penahanan sampai kita kirimkan ke tahan dua kejaksaan tidak dilakukan penahanan," jelas Kapolres Sumbawa Barat. Dilansir Youtube tvOneNews, Selasa (11/10/2023).
"Dan saat ini diproses persidangan tidak dilakukan penahanan," sambungnya.
Sementara terkait catatan kriminal, pihak kepolisian baru pertama kali mendapatkan laporan guru yang hukum siswa tersebut.
"Terdakwa dan korban tidak ada catatan kepolisian di Polres Sumbawa Barat artinya belum pernah melakukan tindak pidana apa pun, baru pertama kali untuk terdakwa kita lakukan penyidikan di Polres Sumbawa Barat," terangnya.
Kedati begitu, akibat kejadian ini AKBP Yasmara Harahap menghimbau untu para murid menghormati guru.
Sementara ia juga berharap kepada para guru dalam proses pendisplinan harus sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
"Kami ingin menyampaikan bahwa profesi guru ini profesi yang mulia dan wajib kita hormati bersama, bagi masyarat atau anak murid wajib menghormati guru, untuk para guru memiliki hak yang diatur oleh undang-undang untuk mendisplinkan anak didiknya, tapi kami berharap dalam proses pendisplinan tersebut harus sesuai dengan peraturan perundang-undang yang berlaku," bebernya.
Awal Mula Siswa Dihukum
Adapun awal mula kejadian yang dialami Akbar itu bermula pada Selasa (26/9/2023), saat sekolah menerima bantuan mesin buku.