Anak Anggota DPR RI Aniaya Pacar

Alasan Gregorius Dijerat Pasal Pembunuhan Aniaya Pacar Hingga Tewas, Terbukti Ada Unsur Kesengajaan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ini alasan Gregorius Ronald Tannur anak anggota DPR RI yang aniaya pacar hingga tewas akhirnya dijerat pasal pembunuhan 338 KUHP.

Sebelumnya, Ronald Tanuur dijerat pasal 351 ayat 3 dan atau Pasal 359 KUHP.

Namun, salah satu tim pengacara korban M.Nailul Amani meminta polisi menerapkan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

"Kalau sampai terjadi penghilangan unsur pasal (338 KUHP) kami akan berupaya menempuh upaya-upaya hukum," ujar Nailul.

Sementara menurut pakar hukum pidana Universitas Airlangga (Unair) I Wayan Titib Suklasana menilai jeratan pasal terhadap Ronald Tannur sebelumnya terlalu ringan.

Keseharian Gregorius Ronald Tannur akhirnya terungkap. (Tribunnews.com)

Seharusnya penyidik menggunakan pasal penghilangan nyawa orang lain.

Hal itu menanggapi pasal awal yang digunakan yakni Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan dan atau Pasal 359 tentang kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia.

Baca juga: Pesan Pilu Menyayat Hati EN Mahasiswi Udinus Meninggal Dunia di Kos Tembalang: Maafin Eca Mah

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Ronald merupakan anak anggota DPR RI yang bernama Edward Tannur.

Polisi telah menetapkan Ronald sebagai tersangka dalam kasus hilangnya nyawa Dini.

Dini Sera tewas meninggalkan satu anak berusia 12 tahun dan diurus oleh sang nenek atau ibu Dini.

Ibu Korban Minta Pelaku Dihukum Berat

Setelah Ronald Tannur ditetapkan tersangka, kini ada pihak ketiga yang berupaya berkomunikasi dengan keluarga Dini.

Pihak itu menyampaikan ada keinginan damai dari pihak pelaku.

Kuasa hukum keluarga Dini, Dimas Himaura, mengungkapkan, pihaknya mengklarifikasi dugaan intervensi dari pihak-pihak tertentu yang mencoba memengaruhi keluarga untuk melakukan perdamaian ataupun menerima uang dengan tujuan untuk meringankan hukuman tersangka.

"Artinya jika ingin memberikan santunan atau tali asih, maka berikanlah tali asih itu tanpa ada embel-embel perdamaian pencabutan perkara dan lain sebagainya," tutur Dimas. Dilansir TribunJabar.co.id.

Dimas menyebut, sebagai seorang bermoral, pejabat publik, keluarga yang bermartabat dan memiliki cukup banyak materi, seharusnya memiliki nilai-nilai kemanusiaan yang beradab

Halaman
1234

Berita Terkini