Sebelum Mei pelapor kembali mempertanyakan perkembangan kasus dan hasil penyidikan.
Perkara dinyatakan P21 oleh Kejaksaan pada Agustus 2023.
Versi penyidik, awalnya korban ini diajak shalat oleh guru Akbar tapi siswa tidak mau.
Justru anak ini seperti menantang gurunya dengan tatapan mata.
Baca juga: Dituntut Rp50 Juta, Segini Gaji Akbar Sarosa Guru PAI Dipolisikan Gegara Hukum Siswa Tak Mau Salat
Agar anak-anak ini mau bersembahyang, Akbar berupaya menakuti dengan bambu dan terkena tas korban.
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Sumbawa Barat, AA Putu Juniartana Putra saat ditemui Rabu (4/10/2023) mengatakan agenda pembacaan tuntutan dari JPU ditunda atas permintaan penasihat hukum terdakwa.
Menurutnya, saat proses mediasi yang alot dan panjang sempat ada informasi perdamaian dan permintaan ganti rugi sebesar Rp 50 juta yang diajukan oleh pelapor kepada terdakwa tetapi dari kedua belah pihak tidak ada kata sepakat.
Bli Agung sapaan akrabnya, menambahkan terdakwa melanggar pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Bli agung melanjutkan bahwa terdakwa pada sidang sebelumnya mengakui melakukan pemukulan pada anak didiknya karena tidak mau sembahyang dan melawan gurunya.
"Terdakwa mengakui melakukan pemukulan dengan kepalan tangannya. Dan ada memar di leher siswa dari hasil visum et repertum," ungkap Agung.
Aksi Guru Gelar Demo
Banyak guru yang tidak terima dengan apa yang dialami oleh Akbar, sehingga ratusan guru sempat mengadakan aksi solidaritasnya di depan pengadilan negeri Sumbawa pada Rabu, 4 Oktober 2023.
Bahkan beberapa guru, sebelumnya sempat datangke kantor DPRD untuk menyampaikan aspirasi dan meminta dukungan terkait dengan kasus yang menimpa guru SMKN 1 Taliwang ini.
Dari akun Instagram @smkn1taliwang, terdapat petisi untuk pak guru Akbar yang sudah ditanda tangani ratusan kali.
Para guru menuntut majelis hakim yang menyidangkan kasus itu membebaskan Akbar dari hukuman.
"Apa yang dilakukan oleh Akbar pada anak didiknya merupakan bagian dari pendidikan. Dia mengajar siswanya, bukan menghajar," kata Ketua PGRI Kabupaten Sumbawa Barat, Muhammad Nasir .
"Apa yang dilakukan oleh Akbar bagian dari pendidikan karakter. Jadi tidak bisa dikriminalisasikan," sambung Nasir.
Ia menambahkan, sebelum kasus ini lanjut ke meja hijau, pihaknya bersama Akbar, guru dan Kepala SMKN 1 Taliwang sudah menemui keluarga siswa tersebut untuk meminta maaf.
Bukan hanya itu, Sekda KSB bersama pihak kepolisian juga turut memfasilitasi mediasi kedua belah pihak.
Baca berita lainnya di google news
Artikel telah tayang di Kompas.com dengan judul Guru di Sumbawa Dilaporkan ke Polisi oleh Wali Murid Usai Tegur dan Beri Tindakan Fisik pada Siswa