TRIBUNSUMSEL.COM - Kasus tewasnya Dini Sera Afrianti, janda muda asal Sukabumi yang tewas dianiaya oleh Gregorius Ronald Tannur alias GRT yang merupakan anak anggota DPR RI hingga kini masih mejadi perhatian publik.
Diketahui, akibat peristiwa ini, tak hanya Dini, sang anakpun ikut menjadi sorotan.
Bagaimana nasib anaknya setelah Dini meninggal dunia.
Diketahui, Dini Sera Afrianti dianiaya sang pacar yang berbanama Gregorius Ronald Tannur alias GRT di basement apartemen Surabaya pada Selasa (3/10/2023).
GRT merupakan anak anggota DPR RI asal NTT, Edward Tannur.
GRT sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (6/10/ 2023).
Kepergian Dini menjadi kesedihan mendalam untuk putranya.
Apalagi selama ini Dini tak pernah menemuinya.
Anak Dini sudah berusia 12 tahun.
Sedangkan ibu tunggal itu sudah tak pulang kampung dalam waktu yang sama.
Dini diketahui merupakan Kampung Gunung Guruh Girang, Desa Babakan, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Kini ibunya pulang dari Surabaya, Jawa Timur dalam kondisi sudah tak bernyawa.
Baru-baru ini terekam moment putra Dini Sera Afrianti tertunduk lesu di makam sang ibu.
Momen tersebut dibagikan oleh seorang warga dengan akun @fikaaa.rs, Jumat (6/10/2023).
Pemilik akun tersebut diduga masih menjadi kerabat dekat dari DSA.
Dalam unggahan Instagram storynya itu, tampak pelayat yang mendatangi makam dari korban.
Kemudian di unggahan berikutnya terlihat seorang anak laki-laki yang tertunduk dan menatap nisan DSA.
Anak itu mengenakan setelan baju berwarna hitam dan peci berwarna putih.
Selain itu, akun tersebut juga merasa kasihan dengan anak DSA yang tak pernah bertemu langsung dengan ibunya sejak bayi.
"Sabar ya bageur. Kasihan anak teh belum pernah ketemu langsung sama mamanya dari bayi, tiba-tiba ditinggal (meninggal, red) duluan," tulisnya, dikutip TribunJatim.com dari Tribunnews.
Momen pilu itu sontak menyita perhatian publik.
Sebagaimana diketahui, jenazah Dini dimakamkan sekitar pukul 08.00 WIB di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Babakan yang jaraknya dari rumah korban sekitar 300 meter, pada Jumat (6/10/2023).
Dini Sera ternyata sudah lama tidak pulang ke kampung halamannya.
Menurut Ketua RT 12 Kampung Gunung Guruh Girang bernama Saepudin, Dini tidak pulang ke rumah orang tuanya selama 12 tahun.
"Terakhir saya melihat korban sekitar 12 tahun yang lalu, saat masih menjadi pelajar,” kata Saepudin di Sukabumi pada Jumat, (6/10/2023), dillansir dari Kompas.com.
"Setelah itu, pergi dari rumah keluarganya di Kampung Gunung Guruh Girang, Desa Babakan, Kecamatan Cisaat dan tidak pulang-pulang. Sayangnya pas pulang sudah meninggal dunia.”
Saepudin menuturkan, penyebab kematian korban Dini baru diketahui saat pihak keluarga korban memberitahu.
Di mana, sebelum meninggal dunia, korban dan pacarnya sempat mengunjungi klub malam di Surabaya.
"Untuk kasus yang dialami korban, saya kurang paham. Namun yang saya tahu Dini tidak pulang-pulang ke kampung dan selama itu tidak ada kabar tentang dirinya, dan tahu-tahu pulang sudah dalam kondisi meninggal," tutur Saepudin.
Saepudin menambahkan dirinya tidak mengetahui sifat Dini seperti apa, ditambah saat masih di Kampung Gunung Guruh Girang usianya masih belia atau masih duduk di bangku sekolah.
Baca juga: Polisi Didesak Terapkan Pasal 338 KUHP ke GRT Anak Anggota DPR RI yang Bunuh Kekasih, Hukuman Mati
Baca juga: Aksi Kejam GRT Anak Anggota DPR Aniaya Dini Hingga Tewas, Pukul Hingga Lindas Tubuh Almarhum
Hasil Autopsi Dini
Terungkap hasil autopsi Dini, wanita asal Sukabumi yang diduga tewas usai dianiaya GRT.
Tim Forensik RSUD dr Soetomo Surabaya, dr Renny mengatakan, proses autopsi jasad Dini berjalan lancar.
Terungkap Dini tewas bukan karena asam lambung yang kambuh.
Sebelumnya, GRT memang sempat membuat laporan jika Dini tewas karena asam lambung yang kambuh.
Namun semua tidak terbukti dari hasil autopsi.
dr Renny mengungkapkan, dari hasil autopsi yang dilakukan pihaknya pada Rabu (4/10/2023) malam hingga Kamis (5/10/2023) pagi, ditemukan banyak luka pada tubuh jasad.
Dia mengatakan, pihaknya telah mengantongi bukti jika ada luka dalam dan luar.
"Pada pemeriksaan luar, kami temukan luka memar kepala sisi belakang, kemudian pada leher kanan-kiri, pada anggota gerak atas," kata dr Renny, Jumat (6/10/2023).
Kemudian, ditemukan juga luka pada dada kanan dan tengah, pada perut kiri bawah, lutut kanan, pada tungkai kaki atas atau paha, dan pada punggung kanan.
"Dan ditemukan luka lecet pada anggota gerak atas," imbuhnya.
Sedangkan pada pemeriksaan dalam, ada beberapa bagian tulang yang mengalami patah. Ditambah lagi, bagian tubuh vital juga mengalami pendarahan.
"Kami temukan resapan darah pada otot leher kulit kanan-kiri, patah tulang pada tulang iga 2 sampai 5, ada luka memar pada organ paru dan luka pada organ hati," terang dr Renny.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce menyebut, dari hasil pemeriksaan CCTV parkiran salah satu mall di Surabaya, Dini sempat terjatuh di parkiran mobil usai dari Blackhole KTV Club, bersama GRT.
Badan Dini saat itu sempat tergilas mobil GRT.
Kombes Pol Pasma Royce mengatakan, pihaknya telah menetapkan sosok GRT atau pacar korban Dini, sebagai tersangka atas tindakan penganiayaan hingga menyebabkan seseorang meninggal dunia, pada Jumat (6/10/2023).
Tersangka yang ternyata merupakan anak salah satu pejabat DPR RI Dapil NTT itu, dijerat dengan Pasal 351 Ayat 3 KUHP Tentang Tindak Pidana Penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
"Korban dan pelaku sempat cekcok. Pelaku kemudian memukul korban hingga mengalami luka memar di sekujur tubuhnya," ujarnya dalam konferensi pers, di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (6/10/2023).
Mengenai kronologi kejadian, Kombes Pasma Royce menerangkan, GRT dan Dini bersama beberapa teman mereka berkaraoke di salah satu tempat hiburan malam dalam gedung pusat perbelanjaan kawasan Jalan Mayjend Yono Suwoyo, Pradah Kali Kendal, Dukuh Pakis, Surabaya, sejak Selasa (3/10/2023) malam.
Kemudian, sekitar pukul 00.30 WIB pada Rabu (4/10/2023) dini hari, kedua sejoli tersebut terlibat pertengkaran di area parkir basement pusat perbelanjaan tersebut.
Berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka, Kombes Pasma Royce mengungkapkan, tersangka GRT melakukan kekerasan fisik kepada Dini.
Yakni, tersangka GRT menendang kaki kanan dan memukul kepala Dini menggunakan botol minuman Tequila, sebanyak dua kali.
"Posisi GRT masuk mobil dijalankan, lalu parkir kanan. Padahal posisi korban duduk di sebelah kiri sehingga korban terlindas, sampai terseret kurang lebih 5 meter," jelasnya.
Kemudian, tersangka GRT sempat membawa korban ke rumah sakit terdekat. Namun, nyawa korban tak dapat terselamatkan.
Disinggung mengenai motif tersangka GRT melakukan serangkaian kekerasan fisik terhadap korban, Kombes Pasma Royce mengatakan, pihaknya masih mendalami mengenai motif tersangka GRT melakukan perbuatan kekerasan fisik terhadap Dini yang dipacarinya selama lima bulan.
"Kami masih mendalami motif pelaku. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com.