TRIBUNSUMSEL.COM - Kasus penganiayaan siswa SMP Cilacap oleh kakak kelas viral di media sosial.
Adapun dua pelaku berinisial MK ini merupakan kakak kelas korban di SMPN 2 Cimanggu, yang saat ini duduk di bangku kelas 9, sementara pelaku satunya berinisial WS (14).
Cici Mardiyanti kakak dari FF korban menilai aksi yang dilakukan oleh siswa SMP ini sudah sangat berlebihan.
Apalagi melihat video adiknya yang dianiaya dipukul hingga ditendang berulang kali.
Kendati begitu, Cici berharap agar pelaku bisa dihukum seberatnya.
"Untuk harapannya paling biar diberi keadilan, seadil-adilnya," ucap Cici. Dilansir TribunBanyumas.com, Kamis (28/9/2023).
Tak hanya itu, kakak korban berharap agar pelaku bisa dipenjarakan.
"Minta supaya anak itu (pelaku) kalau bisa kalau ada Undang Undang-nya di penjarakan saja, hukum seberat-beratnya," tegas Cici.
Akibat penganiayaan tersebut, Cici mengatakan bahwa kondisi adiknya mengalami sejumlah luka di bagian tubuhnya.
Seperti memar di sebelah pipi kiri, pelipis, dahi, telinga sebelah kiri dan juga perut sakit serta dada sesak.
Sebelumnya, Dalam video yang beredar, awalnya pelaku tampak merangkul korban yang duduk di sampingnya.
Setelah itu pelaku menarik baju korban lalu menendang perut korban hingga jatuh.
Baca juga: Kelompok Barisan Siswa Disebut Polisi Jadi Motif Bullying Siswa SMP di Cilacap, Diserang 38 Kali
MK lalu memukul punggung korban dan memberikan ancaman. Tubuh korban tampak lebih kecil dari pelaku.
Korban hanya diam tidak menjawab tantangan yang dilontarkan pelaku.
Pembicaraan dalam video diketahui menggunakan bahasa Sunda yang biasa digunakan dalam kehidupan sehari-hari oleh warga Cilacap di bagian barat termasuk di Kecamatan Cimanggu.