TRIBUNSUMSEL.COM - Kasus bullying yang dilakukan oleh MK seorang siswa pelajar kelas 9 SMPN 2 Cimanggu, Cilacap, Jawa Tengah terhadap adik kelasnya FF disebut Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel bukan perundungan atau bullying dalam kasus tersebut.
Menurut Reza, kata perundungan tidak mewakili keseriusan peristiwa tersebut.
"Kata 'perundungan' itu sepertinya tidak lagi mewakili keseriusan peristiwa. 'Kekerasan fisik' atau 'penganiayaan' lebih representatif," kata Reza kepada Wartakotalive.com, Rabu (27/9/2023).
"Tapi, secara umum, ancaman pidana bagi anak-anak yang melakukan kekerasan fisik, saya khawatirkan tidak cukup menjerakan pelaku," tambah Reza.
Apalagi, kata Reza, ketika kekerasan tersebut dilakukan sebagai respon terhadap anak lain yang notabene sudah melakukan perundungan lebih dulu.
"Lagi-lagi, disamping litigasi, juga dilakukan restorative justice secara simultan," kata Reza.
Lalu apa nilai tambah restorative justice?
"Pertama, pelaku lebih kapok, sehingga tidak menjadi residivis. Kedua, jika korban berharap mendapat restitusi, peluangnya lebih tinggi."
"Ketiga, meredam perluasan konflik, antar keluarga misalnya, dan keempat, biaya proses penyelenggaraan restorative justice lebih rendah ketimbang litigasi," papar Reza.
Sisi lain, menurut Reza, kalau pelaku pindah-pindah sekolah karena melakukan perundungan, maka boleh jadi dia pada dasarnya sudah bisa disebut sebagi residivis.
"Perhitungannya berdasarkan re-offence (pengulangan tindak pidana), bukan re-entry (keluar masuk lapas). Re-offence yang tidak menjadi kasus hukum," Reza.
Baca juga: Penjelasan Resmi Polisi Soal Nasib 2 Terduga Pelaku Bullying Siswa SMP di Cilacap, 3 Saksi Diperiksa
Baca juga: Kondisi Terkini FF Korban Bullying Siswa SMP di Cilacap, Dirawat di RSUD Majenang, Diserang 38 Kali
Sebelumnya, polisi memberikan penjelasan soal nasib terduga pelaku bullying siswa SMPN2 Cimanggu, Cilacap, Jawa Tengah atas korban yang diketahui berinisial FF.
Saat ini, diketahui polisi telah mengamankan 5 orang siswa terkait kasus ini.
Statusnya dua orang merupakan terduga pelaku, sementara tiga orang lainnya sebagai saksi.
Hingga kini polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku dan para saksi.