Ada juga mesin pompa untuk menyedot minyak serta selang sepanjang 100 meter. Selang ini digunakan untuk memindahkan minyak dari truk ke kapal di Sungai Musi, " tuturnya.
Setelah menangkap 7 orang sopir truk di Jalan By Pass Alang-alang Lebar, anggota bergerak menuju perairan Sungai Musi di Desa Pegayut.
Di sana, kapal SPOB Dinar Jaya sudah menunggu, namun nahkoda kapal itu tidak ada di lokasi.
"Sekarang masih kami kejar nahkoda dan pemilik kapalnya. Dari penelusuran kami dan koordinasi dengan KSOP, kapal tersebut tidak memiliki izin berlayar, " katanya.
Akibat perbuatannya, ketujuh tersangka yang merupakan sopir truk tangki modifikasi ini akan di jerat dengan pasal 54 UU nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas.
Baca berita lainnya langsung dari google news