Guru Bongkar Pungli Dipecat

Alasan Kepsek SDN 1 Cibeureum Terima Pungli PPDB Setelah Dibongkar Guru Honorer: Saya Salah

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Nopi Yeni Kepala sekolah SD Negeri 1 Cibeureum, Jawa Barat mengakui melakukan gratifikasi atau pungutan liar (pungli). dengan alasan karena merasa iba

Dengan terbuktinya melakukan tindakan gratifikasi itu, Bima Arya memberhentikan dan mengenakan sanksi pada kepala sekolah tersebut.

"Diberhentikan dipindah dan dikenakan sanksi, karena bukti-bukti tindakan gratifikasi. Iya di PPDB kemarin," ungkapnya.

Menurutnya pemberhentian kepada Nopi Yeni itu sudah dilakukan secara formal melalui surat yang sudah dikirimkannya pada Selasa lalu.

Meskipun sudah dikirimkan surat, menurutnya Kepala sekolah yang terbukti melakukan gratifikasi itu masih bisa menyampaikan keberatannya.

"Suratnya sudah dikirimkan kemarin. Berdasarkan aturan kepala sekolah punya waktu 15 hari untuk menyampaikan keberatan tapi kalau kepala sekolah tidak keberatan maka akan diproses semuanya sesegara mungkin sambil ada pejabat baru kepala sekolah di sekolah ini," paparnya.

Baca juga: Alasan Reza Guru di Bogor Batal Dipecat usai Bongkar Pungli di Sekolah, Kepsek Terbukti Gratifikasi

Di sisi lain walaupun masih bisa menyampaikan keberatannya soal pemberhentian itu, Bima Arya tetap bersikukuh untuk memberhentikan kepala sekolah yang terbukti telah melakukan gratifikasi dan tuduhan tidak benar kepada salah Guru Favorit di SD Negeri Cibereum 1, Mohamad Reza Ernanda (27).

"Kalaupun keberatan nanti saya akan tetap berdasarkan kewenangan walikota untuk memberhentikan dan menunjuk kepala sekolah yang baru karena kepemimpinannya tidak efektif, kepala sekolah itu harus mengayomi, kepala sekolah itu harus betul-betul menjadikannya pengabdian, harus bersama-sama guru, fokus kepada pendidikan," pungkasnya.

Adapun pemecatan Reza Ernanda itu berawal dari sang guru membongkar aksi gratifikasi atau pungutan liar (pungli) saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023.

Namun, Reza dituding mengakses WhatsApp kepala sekolah tanpa izin dan integritasnya sebagai guru diragukan.

Hal itu diketahui dari surat pemecatan Reza Ernanda, yang dipecat per tanggal 13 September 2023.

"Saya dipanggil kemarin, kepala sekolah memberi surat pemberhentian tanpa ada surat peringatan," kata Reza kepada TribunnewsBogor.com.

Dalam surat pemecatan itu Kepala Sekolah SDN Cibeureum 1 menuding Reza telah melakukan perbuatan yang tidak patut.

1. Mengambil tanpa hak data pribadi WhatsApp Kepala Sekolah sehingga menimbulkan konflik internal antara Kepala Sekolah dengan guru-guru.

2. Tidak memiliki loyalitas, integritas dan nilai kepatuhan kepada pimpinan (Kepala Sekolah).

Mohamad Reza Ernanda bercerita sebagai Sekretaris PPDB 2023 SDN Cibeureum 1 Kota Bogor, kuota penerimaan calon peserta didik seharusnya berjumlah 112 orang.

Halaman
1234

Berita Terkini