TRIBUNSUMSEL.COM, MARTAPURA - Satlantas Polres OKU Timur Polda Sumsel berhasil mengamankan barang bukti dari satu pelaku kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) saat melakukan melakukan operasi Zebra Musi 2023.
Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH melalui Kasat Lantas AKP Siska Arisandi didampingi KBO Lantas IPDA Yulius mengatakan, saat itu pihaknya sedang melakukan pengaturan lalu lintas di Simpang Tiga SPBU Kota Baru, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur, pada Rabu (6/9/2023) lalu.
Lalu mendengar suara knalpot brong kemudian diberhentikan oleh anggota. Selanjutnya ditilang dan sepeda motor digelandang ke Mapolres OKU Timur.
"Saat melakukan pengaturan lalu lintas kita menemukan pelanggaran kasat mata seperti knalpot brong dan tidak menggunakan kaca spion. Tentu pelanggar kita hentikan," kata Kasat Lantas, saat dibincangi Rabu (13/09/2023).
Saat dilakukan pemeriksaan kelengkapan surat menyurat, pelanggar tidak bisa menunjukan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan TNKB.
Baca juga: Satres Narkoba Polres OKU Timur Tangkap Lima Pelaku Narkoba
Baca juga: Gelar Operasi Zebra Musi 2023, Personel Polres OKU Timur Diingatkan Untuk Humanis Saat Penindakan
"Tentu kendaraan itu kita bawa ke Polres OKU Timur. Sehari setelah penilangan, kita menerima telpon dari Polsek Way Jepara mengabarkan bahwa kendaraan yang ditilang tersebut merupakan barang hasil curian yang dibawa pelaku ke OKU Timur, dan tersangkanya sudah ditangkap," ujarnya.
Kemudian lanjut Kasat, pihaknya terus melakukan koordinasi terkait barang bukti kendaraan motor R15 warna merah yang telah berhasil diamankan Satlantas Polres OKU Timur.
"Setelah kordinasi barang bukti ini akan kita limpahkan dengan administrasi lengkap ke Polsek Way Jepara guna kepentingan penyelidikan," imbuhnya.
Sementara, Kanit Polsek Way Jepara, Polres Lampung Timur IPDA Fernandes mengungkapkan, aksi pencurian sepeda motor tersebut terjadi di Toko Percetakan di wilayah hukum Polsek Way Jepara.
"Pelakunya Irda Saputra (25), warga Kabupaten OKU Timur yang juga merupakan Residivis Curanmor di wilayah Kabupaten OKU," jelasnya.
Lanjut kata Kanit, pelaku berhasil ditangkap di rumah keluarganya yang berada di Desa Labuhan Ratu, Kabupaten Lampung Timur.
"Saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan. Pelaku ini baru bekerja di percetakan selama 2 Minggu. Lalu mencuri motor temannya sendiri. Menurut pengakuan tersangka motor tersebut hendak dijual dan akan digunakan untuk berjudi," bebernya.
Modus tersangka, lanjut kata dia, dengan cara mengambil kunci sepeda motor korban yang merupakan teman dari tersangka. Saat itu korban sedang menjalankan ibadah sholat.
"Setelah berhasil mengambil kunci sepeda motor yamaha R15 warna merah, tersangka lalu kabur ke arah OKU Timur. Namun terjaring operasi Zebra Musi oleh anggota Sat Lantas Polres OKU Timur yang sedang menggelar operasi," pungkasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 362 tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Baca berita menarik lainnya di google news