TRIBUNSUMSEL.COM - Beginilah reaksi Jonathan Latumahina ayah dari korban David Ozora setelah mengetahui Dandy Satriyo divonis pidana 12 tahun penjara.
Seperti diketahui, Mario Dandy Satriyo merupakan pelaku utama dalam kasus penganiayaan anak korban, Crystalino David Ozora.
Jonathan Latumahina yang turut hadir menyaksikan sidang itu merasa puas dengan vonis yang dijatuhkan hakim kepada Mario Dandy.
Pantauan Tribunnews.com, usai sidang pembacaan putusan terhadap Mario Dandy rampung digelar, Jonathan tampak menunggu di salah satu koridor gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Baca juga: Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara Kasus Penganiayaan D, Shane Lukas Divonis 5 Tahun
Melihat pelaku penganiayaan terhadap anaknya itu berada di depan mata, Jonathan kemudian bertepuk tangan di depan Mario Dandy.
"Huuu," ucap Jonathan meneriaki Mario Dandy yang terus berjalan.
Meski diakui Jonathan proses persidangan kasus penganiayaan terhadap putranya ini cukup panjang.
Namun, ayah David Ozora ini mengaku puas dengan hukuman yang diberikan oleh majelis hakim untuk Mario Dandy.
Ia kemudian menyampaikan terima kasih kepada majelis hakim yang mengabulkan hukuman sesuai dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum sebelumnya.
"Memang cukup panjang tetapi secara umum kami puas. Terima kasih juga bahwa tuntutan dan vonisnya dipenuhi," kata Jonathan, saat ditemui di PN Jaksel, Kamis (7/9/2023).
Baca juga: Isi Pleidoi Mario Dandy dari Balik Jeruji Besi, Tangis Pecah Ingat Nasib Orang Tua dan AGH
Diberitakan sebelumnya, terdakwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17), Mario Dandy Satriyo, divonis hukuman selama 12 tahun penjara.
Hal itu sesuai vonis yang dibacakan Hakim Alimin Ribut, dalam sidang putusan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (7/9/2023) hari ini.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu pada terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy dengan pidana selama 12 tahun," kata Hakim Alimin Ribut, di dalam persidangan, Kamis ini.
Hukuman terhadap Mario Dandy ini sesuai dengan tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, yang menuntutnya dengan hukuman penjara selama 12 tahun.
Dalam amar putusan yang dibacakan Hakim, Mario Dandy dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat penganiayaan terhadap David Ozora.