Hotman Paris Sindir Kasus Alvin Lim

Hotman Paris Sebut 4 Oknum Terlibat Kasus Surat Palsu Pengacara Untuk Asuransi, Sindir Alvin Lim?

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hotman Paris Sebut 4 Oknum Terlibat Kasus Surat Palsu Pengacara Untuk Asuransi, Sindir Alvin Lim?

TRIBUNSUMSEL.COM - Pengacara kondang Hotman Paris diduga kembali menyentil kasus yang menjerat pengacara Alvin Lim.

Kasus Alvin Lim kembali mencuat setelah sang anak Kate Victoria Lim muncul menantang Kapolri untuk debat demi membela sang ayah.

Seperti diketahui,  Bareskrim menetapkan Alvin Lim sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian, pencemaran nama baik, hingga fitnah terkait pernyataannya yang menyebut institusi Kejaksaan sebagai sarang mafia.

Hotman Paris lewat media sosial instagramnya menyindir kasus Alvin Lim menyebut jika sang pengacara ditahan karena kasus surat palsu bukan karena kritikan ke kejaksaan.

Baca juga: Hotman Paris Sebut Alvin Lim Divonis Bukan Karena Kritik Kejaksaan Tapi Karena Gunakan Surat Palsu

Terbaru, Hotman Paris menyebut bahwa ada 4 oknum yang melakukan dugaan pemalsuan dokumen, bukan hanya satu pelaku.

Dalam pernyataan, Hotman Paris mengatakan jika sang sosok oknum pengacara membuat dokumen palsu untuk mengklaim asuransi.

Hal itu tertera dalam berkas perkara putusan pengadilan.

"Siapa yang bilang dalam pemakaian KTP palsu dokumen palsu untuk mendapatkan klaim asuransi hanya satu orang, dalam berkas perkara putusan ada empat orang yang secara terpisah memakai alamat pengacara tersebut untuk membuat ktp yang menurut putusan pengadilan adalah palsu secara terpisah untuk klaim asuransi." ujar Hotman Paris dilansir, Kamis, (7/9/2023).

Empat orang tersebut merupakan klien dari oknum pengacara diduga Alvin Lim.

Dalam kasus ini, dua ditetapkan sebagai tersangka, dan dua masih dalam DPO (Daftar Pencarian Orang).

"Jadi ada empat kliennya secara terpisah kasus berbeda, dan dua kliennya ini sudah dipidana karena memakai dokumen palsu untuk klaim asuransi, dua DPO kabur, jadi empat klien oknum pengacara ini memakai jasa alamat kantor untuk membuat KTP palsu untuk mendapatkan klaim asuransi, dan hasilnya dibagi antara si pengacara dan oknum kliennya," kata Hotman Paris.

Baca juga: Soroti Alvin Lim, Hotman Paris Sebut Ada Oknum Pengacara Ditahan Bisa Pakai Hp di Rutan Salemba

Diakhir ucapannya, Hotman Paris menyebut soal kasus menjerat sang oknum pengacara terkait pemalsuan surat adanya dugaan 'permainan' yang direncanakan.

"Jadi apakah ini satu orang? apakah ini hanya kasus kebetulan? atau memang ini direncanakan? baca putusan, dan yang melapor polisi adalah justru dari asuransi tersebut, karena ada permainan dari oknum pengacara tersebut dengan memakai alamat kantornya untuk memfasilitasi membuat KTP palsu, dan hasilnya dibagi, klien berbeda, waktu terpisah, siapa manusia suci sebenarnya, siapa yang gak beres dari segi hukum?" terang Hotman Paris.

Unggah Surat Putusan Alvin Lim

Sebelumnya, Hotman Paris menyoroti Alvin Lim yang divonis pengadilan bukan karena mengkritik kejaksaan dan kepolisian melainkan menggunakan surat palsu.

"Yg Vonnis Pengadilan!!Yang sudah menjalani hukuman 263 KUHPidana(menggunakan Surat Palsu)! Mau tau isi putusan selengkapnya? Baca putusan PN, PT dan MA! Di vonnis pidana bukan krn mengkritik Kejaksaan & Kepolisian tapi krn menggunakan Surat Palsu!!!," tulisnya.

Soroti Kasus Alvin Lim, Hotman Paris Sebut Ada Oknum Pengacara Pakai Handphone di Rutan Salemba (Instagram Hotman Paris/Alvin Lim Official)

Sementara dalam unggahan sebelumnya, Hotman Paris juga mengunggah terkait Mahkamah Agung menolak kasasi Alvin Lim.

Menurut Hotman, kasus pidana ini Alvin Lim ini menggunakan surat palsu.

"Kasus pidana menggunakan surat palsu!!Ini vonnis pengadilan: vonnis pidana dari Pengadilan Tinggi & Mahkamah agung!," tulisnya.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengatakan, sebelum Alvin ditetapkan tersangka, pihaknya sudah memeriksa empat saksi ahli.

Alvin menyampaikan pernyataan yang memuat unsur ujaran kebencian itu dalam sebuah kanal YouTube Quotient TV.

Berdasarkan keterangan para ahli yang diperiksa, kapasitas Alvin dalam tayangan tersebut tidak sedang menjalankan tugasnya sebagai advokat.

"Perlu juga kami sampaikan bahwa, ini kan kemarin yang viral bahwa seolah-olah tentang polisi melanggar undang-undang advokat. Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli tentang kode etik profesi advokat, sudah ada empat saksi ahli yang kami lakukan pemeriksaan," ujar Adi Vivid di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (30/8/2023). Dilansir Kompas.com.

Baca juga: Maafkan Luluk Tiktoker Bentak dan Maki Anaknya, Ibu Siswi SMK : Saya Tak Memperpanjang Masalah Ini

Ia mengatakan, penetapan tersangka terhadap Alvin Lim dipastikan sudah melalui tahapan penyelidikan dan penyidikan.

"Kami sudah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 28 orang dan selanjutnya kami juga sudah melaksanakan pemeriksaan saksi atau permintaan keterangan terhadap saksi ahli sebanyak 8," ucapnya.

Menurut Adi Vivid, laporan polisi di sejumlah Polda saat ini ditarik Bareskrim Polri.

Alvin dikenakan dengan Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 dan atau Pasal 45 Ayat 3 Juncto Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 14 Ayat 1 dan 2 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP.

Selain itu, menurut Adi Vivid, para ahli juga menyebutkan, seorang advokat dilarang mencela, menghina, mengumbar kata-kata kasar yang akan menimbulkan permasalahan baru atau bukan bagian dari kuasa yang dikuasakan kepadanya.

"Sehingga pendapat dan pernyataan saudara Alvin Lim pada Quotient TV adalah dalam profesi sebagai pengamat hukum. Sehingga pada dirinya tidak dapat berlindung pada kode etik advokat dan UU Advokat," tutur Vivid.

Dilaporkan Persaja Wilayah DKI Jakarta

Dilansir wartakotalive.com, Alvin Lim jadi tersangka setelah Persatuan Jaksa Republik Indonesia (Persaja) wilayah Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta melapor ke polisi.

Perwakilan Persaja Kejati DKI Jakarta, Yadyn mengatakan laporan itu terkait dugaan penyebaran berita bohong atau ujaran kebencian buntut pernyataan Alvin Lim yang menyebut 'Kejaksaan Sarang Mafia' di channel YouTube Quotient TV.

Laporan itu dilayangkan ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan polisi LP/B/4820/IX/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 20 September 2022.

Dalam laporan tersebut, Alvin Lim diduga telah menyebarkan berita bohong dan atau ujaran kebencian.

Alvin Lim diduga melanggar Pasal 28 Ayat (2) Juncto Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 Ayat (2) dan atau Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 156 KUHP.

"Laporan telah diterima oleh Polda Metro Jaya, terkait video-video yang diunggah di Akun youtube Alvin Lim Channel Quotient TV, yang kami pandang sebagai suatu kebohongan publik," katanya kepada awak media, di Jakarta, Rabu (21/9/2022).

Baca berita lainnya di Google News

Berita Terkini