Berita Viral
Hotman Paris Sebut Alvin Lim Divonis Bukan Karena Kritik Kejaksaan Tapi Karena Gunakan Surat Palsu
Pengacara Hotman Paris Hutapea serang Alvin lim soal vonis pengadilan yang menggunakan surat palsu.
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Kharisma Tri Saputra
TRIBUNSUMSEL.COM - Pengacara Hotman Paris Hutapea sebut Alvin lim divonis pengadilan bukan karena mengkritik Kejaksaan namun gegara menggunakan surat palsu.
Diketahui sebelumnya, Bareskrim menetapkan Alvin Lim sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian, pencemaran nama baik, hingga fitnah terkait pernyataannya yang menyebut institusi Kejaksaan sebagai sarang mafia.
Bareskrim menyebut proses penetapan tersangka sudah sesuai prosedur dan sejumlah saksi dan ahli turut diperiksa.
Melalui Instagram miliknya Hotman Paris meyoroti Alvin Lim yang divonis pengadilan bukan karena mengkritik kejaksaan dan kepolisian melainkan menggunakan surat palsu.
"Yg Vonnis Pengadilan!!Yang sudah menjalani hukuman 263 KUHPidana(menggunakan Surat Palsu)! Mau tau isi putusan selengkapnya? Baca putusan PN, PT dan MA! Di vonnis pidana bukan krn mengkritik Kejaksaan & Kepolisian tapi krn menggunakan Surat Palsu!!!," tulisnya.
Sementara dalam unggahan sebelumnya, Hotman Paris juga mengunggah terkait Mahkamah Agung menolak kasasi Alvin Lim.
Menurut Hotman, kasus pidana ini Alvin Lim ini menggunakan surat palsu.
"Kasus pidana menggunakan surat palsu!!Ini vonnis pengadilan: vonnis pidana dari Pengadilan Tinggi & Mahkamah agung!," tulisnya.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengatakan, sebelum Alvin ditetapkan tersangka, pihaknya sudah memeriksa empat saksi ahli.
Alvin menyampaikan pernyataan yang memuat unsur ujaran kebencian itu dalam sebuah kanal YouTube Quotient TV.
Baca juga: Ahmad Sahroni Soroti Luluk Tiktokers Viral Bentak Siswi SMK di Probolingggo: Gak Yakin Istri Polisi
Berdasarkan keterangan para ahli yang diperiksa, kapasitas Alvin dalam tayangan tersebut tidak sedang menjalankan tugasnya sebagai advokat.
"Perlu juga kami sampaikan bahwa, ini kan kemarin yang viral bahwa seolah-olah tentang polisi melanggar undang-undang advokat. Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli tentang kode etik profesi advokat, sudah ada empat saksi ahli yang kami lakukan pemeriksaan," ujar Adi Vivid di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (30/8/2023). Dilansir Kompas.com.
Ia mengatakan, penetapan tersangka terhadap Alvin Lim dipastikan sudah melalui tahapan penyelidikan dan penyidikan.
"Kami sudah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 28 orang dan selanjutnya kami juga sudah melaksanakan pemeriksaan saksi atau permintaan keterangan terhadap saksi ahli sebanyak 8," ucapnya.
Baca juga: Nasib Siswi SMK yang dibentak Seleb Tiktok Luluk Sofiatul Jannah, Trauma Tak Berhenti Nangis
Menurut Adi Vivid, laporan polisi di sejumlah Polda saat ini ditarik Bareskrim Polri.
PENGAKUAN Saksi Mata Lihat Mobil Rantis Brimob Lindas Ojol Saat Bubarkan Demonstran, Semua Dihajar |
![]() |
---|
MOBIL Baraccuda Brimob Lindas Driver Ojol di Pejompongan, Korban Dikabarkan Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Leganya Ridwan Kamil Hasil Tes DNA Buktikan CA Bukan Anaknya, Fitnah Lisa Mariana Terpatahkan |
![]() |
---|
Ini Pekerjaan Sintya Cilla Buat Denny Sumargo Syok, Rela Berkorban Uang Demi Ketemu Dj Panda |
![]() |
---|
Pekerjaan Mentereng Salsa Erwina Berani Tantang Ahmad Sahroni Debat Terbuka, Tinggal di Denmark |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.