Hotman Paris Sindir Kasus Alvin Lim

Soroti Alvin Lim, Hotman Paris Sebut Ada Oknum Pengacara Ditahan Bisa Pakai Hp di Rutan Salemba

Pengacara kondang Hotman Paris tengah getol menyoroti kasus menjerat pengacara Alvin Lim yang tengah viral.Adapun Alvin Lim viral lantaran disebut t

|
Editor: Moch Krisna
Instagram Hotman Paris/Alvin Lim Official
Soroti Kasus Alvin Lim, Hotman Paris Sebut Ada Oknum Pengacara Pakai Handphone di Rutan Salemba 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Pengacara kondang Hotman Paris tengah getol menyoroti kasus menjerat pengacara Alvin Lim yang tengah viral.

Adapun Alvin Lim viral lantaran disebut tengah dikriminalisasi atas kasus yang menjeratnya hingga berujung ditahan.

Hotman Paris lewat media sosial instagramnya menyindir kasus Alvin Lim menyebut jika sang pengacara ditahan karena kasus surat palsu bukan karena kritikan ke kejaksaan.

Terbaru, Hotman Paris memposting video soal sosok oknum pengacara yang ditahan di rutan Salemba namun bisa menggunakan handphone.

Dalam pernyataan, Hotman Paris meminta kepada kepala Rutan Salemba dan Dirjen PAS untuk segera bertindak dan menyinta handphone tersebut.

"Halo bapak Rutan Salemba dan Bapak Dirjen PAS, ada seorang oknum pengacara yang sudah divonis tingkat kasasi atas perkara pidana mempergunakan surat palsu yaitu KTP untuk mendapatkan klaim asuransi kliennya sekarang oknum pengacara itu memakai handphone dari dalam lapas," ujar Hotman Paris dilansir, Rabu (6/9/2023).

Diterangkan Hotman Paris, oknum pengacara tersebut mengunakan handphone untuk mengkordinir media sosial keluar dengan tujuan menyakinkan publik bawa dia tidak salah.

"Dia mau menyakinkan publik dia tidak salah aparat hukum yang melakukan kriminalisasi jadi diminta kepada kepala lapas rutan Salemba agar segera menyita Handphone atau alat komunikasi tersebut," ucap Hotman Paris.

Hotman Paris menyebut bahwsana seorang narapida dilarang menggunakan alat komunikasi didalam rutan.

"Setau saya seorang narapida dilarang mengunakan handphone didalam rutan," ucapnya.

Diakhir ucapannya, Hotman Paris menyebut soal kasus menjerat sang oknum pengacara terkait pemalsuan surat.

" Ada beberapa kliennya dibuat KTP memakai alamat kantor dia, pengadilan mengatakan itu surat palsu untuk mengklaim asuransi akhirnya ketahuan belangnya siapa dia," ujar Hotman Paris.

Unggah Surat Putusan Alvin Lim

Sebelumnya, Hotman Paris menyoroti Alvin Lim yang divonis pengadilan bukan karena mengkritik kejaksaan dan kepolisian melainkan menggunakan surat palsu.

"Yg Vonnis Pengadilan!!Yang sudah menjalani hukuman 263 KUHPidana(menggunakan Surat Palsu)! Mau tau isi putusan selengkapnya? Baca putusan PN, PT dan MA! Di vonnis pidana bukan krn mengkritik Kejaksaan & Kepolisian tapi krn menggunakan Surat Palsu!!!," tulisnya.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved