Siti Mauliah (37) dan Dian Ibu bayi tertukar di Bogor tak main-main dengan ancamannya melaporkan Rumah Sakit Sentosa.
Jumat (1/9/2023) sore, orang tua korban bayi tertukar akhrinya resmi melaporkan pihak Rumah Sakit Sentosa ke Polres Bogor.
Kuasa Hukum Ibu Dian, Binsar Aritonang menyampaikan laporan polisi itu terkait Pasal 8 juncto pasal 62 Undang Undang Perlindungan Konsumen.
Adapun, Pasal yang digunakan dalam laporan polisi ini juga sama dengan pihak korban Ibu Siti Mauliah.
Baca juga: RS Sentosa Resmi Dilaporkan Orangtua Bayi Tertukar Pasal UU Konsumen: Banyak SOP Dilanggar
Kedua orang tua bayi tertukar ini berharap agar pihak rumah sakit mendapat jerah sebagai bentuk pertanggung jawaban.
"Pada intinya kalau dari kami, ini jadi pembelajaran juga, kami mau biar rumah sakit atau perusahaan yang menjadi rumah sakit tersebut bisa menunjukan tanggung jawab terkait hal ini agar ke depannya tidak terulang lagi kejadian seperti ini," kata Binsar Aritonang kepada wartawan, dilansir dari Tribunnewsbogor.com.
Kuasa Hukum Ibu Siti Mauliah, Rusdy Ridho juga menambahkan, dalam pelaporan polisi ini yang disasar adalah pelaku usahanya, bukan individu dari perawatnya.
Selain laporan polisi, Rusdy mengatakan bahwa ada hikmah yang bisa diambil dari perkara ini.
"Kita ingin memberikan edukasi kepada masyarakat, sebagai pasien dan juga sebagai konsumen untuk dihormati hak-haknya sebagai pasien, hak-haknya sebagai konsumen. Karena sudah jelas dalam perkara ini banyak SOP yang dilanggar rumah sakit," ungkap Rusdy Ridho.
Baca berita lainnya di google news