Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Aggi Suzatri
TRIBUNSUMSEL.COM- Norma Risma akhirnya bernapas lega setelah Rozy Zay Hakiki yang selingkuh dengan ibu kandungnya sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Begitu pun dengan sang ibunda, Rihanah yang turut ditetapkan jadi tersangka.
RZ atau Rozy Zay Hakiki dan mertuanya RH atau Rihanah ditetapkan sebagai tersangka kasus perzinahan dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara.
Baca juga: Akhir Kisah Norma Risma, Rozy dan Rihanah jadi Tersangka Kasus Perzinaan, Terancam 9 Bulan Penjara
Seperti diketahui, Norma Risma mengambil keputusan dengan melaporkan ibu kandung dan mantan suamianya ke polisi, sejak 7 bulan lalu pada (29/1/2023).
Norma Risma sendiri berharap agar kasus tersebut segera selesai lantaran ia mengaku ingin membuka lembaran baru.
Menilik akun Instagram pribadinya, Norma Risma mengunggah ulang postingan kuasa hukumnya, Subadria Nuka terkait penetapan status tersangka Rozi dan Rihanah.
Tak ada keterangan apapun dalam unggahan Norma Risma tersebut.
Adapun penetapan itu telah disampaikan oleh Kasubdit IV Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Banten Kompol Herlia Hartarani.
mengatakan upaya penetapan status tersangka Rozy Zay dan Rihanah, setelah penyidik melakukan gelar perkara.
"Dari hasil gelar perkara telah ditetapkan RH dan RZ sebagai tersangka kasus perzinahan," ujarnya dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Kamis (24/8/2023).
Baca juga: Viral Selingkuh dengan Mertua, Kini Mantan Suami & Ibu Norma Risma Jadi Tersangka, Terancam Penjara
Baca juga: Babak Baru Kasus Norma Risma Diselingkuhi Suami dengan Ibu Kandung, Terancam Ada Tersangka
Herlia menjelaskan, pihaknya sudah melakukan penyelidikan kasus ini sejak 29 Januari 2023 setelah menerima laporan dari Norma Risma.
Penyidik melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan alat bukti.
Pada Rabu (12/7/2023), kata Herlia, penyidik melaksanakan gelar perkara dan proses hukumnya ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Sebelum menetapkan sebagai tersangka, penyidik kembali melakukan pemeriksaan pelapor, terlapor dan saksi-saksi lainnya.