Menantu Selingkuh dengan Mertua

Viral Selingkuh dengan Mertua, Kini Mantan Suami & Ibu Norma Risma Jadi Tersangka, Terancam Penjara

RZ atau Rozy Zay Hakiki dan mertuanya RH atau Rihanah ditetapkan sebagai tersangka kasus perzinahan oleh Polda Banten

TikTok Norma Risma - Tiktok/rozizayhakiki
Viral Selingkuh dengan Mertua, Kini Mantan Suami & Ibu Norma Risma Jadi Tersangka, Terancam Penjara 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Masih ingat dengan Rozy Zay Hakiki yang selingkuh dengan mertuanya sendiri Rihanah?

Setelah sempat viral dan dilaporkan sang istri Norma Risma, Keduanya kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.

RZ atau Rozy Zay Hakiki dan mertuanya RH atau Rihanah ditetapkan sebagai tersangka kasus perzinahan oleh Polda Banten

Kasubdit IV Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Banten Kompol Herlia Hartarani mengatakan upaya penetapan status tersangka Rozy Zay dan Rihanah, setelah penyidik melakukan gelar perkara.

"Dari hasil gelar perkara telah ditetapkan RH dan RZ sebagai tersangka kasus perzinahan," ujarnya dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Kamis (24/8/2023)

Herlia menjelaskan, pihaknya sudah melakukan penyelidikan kasus ini sejak 29 Januari 2023 setelah menerima laporan dari Norma Risma.

Penyidik melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan alat bukti.

Pada Rabu (12/7/2023), kata Herlia, penyidik melaksanakan gelar perkara dan proses hukumnya ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Sebelum menetapkan sebagai tersangka, penyidik kembali melakukan pemeriksaan pelapor, terlapor dan saksi-saksi lainnya.

Kasus dugaan perzinaan ibu kandung Norma Risma dan mantan suaminya, Rozy kini memasuki babak baru, Sudah masuk ke tahapan penyidikan.
Kasus dugaan perzinaan ibu kandung Norma Risma dan mantan suaminya, Rozy kini memasuki babak baru, Sudah masuk ke tahapan penyidikan. (ig/hotmanparisofficial)

Akhirnya, menurut Herlia, pada Jumat (18/8/2023) penyidik melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka dalam perkara ini.

Herlia mengatakan berdasarkan alat bukti yang ada dan keterangan saksi, penyidik memutuskan menetapkan dua orang terlapor yakni Rozy Zay dan Rihanah sebagai tersangka.

"Kepada pihak-pihak yang terlibat dalam perkara ini, agar dapat kooperatif sehingga kasus ini dapat dituntaskan segera dan tidak berlarut-larut," ujar Herlia.

Setelah menetapkan tersangka, lanjut Herlia, penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap kedua tersangka untuk meminta keterangan lebih lanjut.

"Penyidik mengirimkan pemberitahuan penetapan status tersangka ke Kejaksaan Tinggi Banten, mengirimkan SP2HP kepada pelapor dan sudah dikirimkan," tandas dia.

Keduanya kata Herlia dijerat Pasal 284 KUHP tentang perzinahan dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara.

Halaman
12
Sumber: Tribun banten
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved