Menantu Selingkuh dengan Mertua

Akhir Kisah Norma Risma, Rozy dan Rihanah jadi Tersangka Kasus Perzinaan, Terancam 9 Bulan Penjara

Editor: Weni Wahyuny
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

(kiri) Norma Risma & Hotman Paris dan momen pernikahan Momen Risma dan Rozy sebelum viral suami selingkuh dengan mertua (kanan) - Mantan suami dan ibu kandung Norma Risma jadi tersangka kasus perzinaan. Keduanya terancam hukuman 9 bulan penjara

TRIBUNSUMSEL.COM -- Nasib RZ atau Rozy Zay Hakiki, mantan suami dan RH atau Rihanah, ibu kandung Norma Risma, setelah ditetapkan sebagai tersangka Kamis (24/8/2023).

Rozy dan Rihanah dijerat Pasal 284 KUHP tentang perzinaan dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara.

Hal tersebut disampaikan oleh Kasubdit IV Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Banten Kompol Herlia Hartarani.

Penetapan tersangka berdasarkan atas laporan Norma Risma atas kasus perzinaan antara Rozy Zay yang kala itu masih menjadi suaminya dengan ibu kandung Norma Risma, Rihana.

Peristiwa perselingkuhan suami dengan mertua perempuan yang terjadi di Kota Serang itu sempat viral di media sosial, setelah Norma Risma mengungkapkannya.

Norma Risma mengaku hatinya hancur saat mengetahui bahwa suaminya Rozy kedapatan berselingkuh dengan ibu kandungnya Rihanah dan digerebek warga.

Baca juga: Viral Selingkuh dengan Mertua, Kini Mantan Suami & Ibu Norma Risma Jadi Tersangka, Terancam Penjara

Ia mengatakan upaya penetapan status tersangka Rozy Zay dan Rihanah, setelah penyidik melakukan gelar perkara.

"Dari hasil gelar perkara telah ditetapkan RH dan RZ sebagai tersangka kasus perzinahan," ujarnya dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Kamis (24/8/2023)

Herlia menjelaskan, pihaknya sudah melakukan penyelidikan kasus ini sejak 29 Januari 2023 setelah menerima laporan dari Norma Risma.

Penyidik melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan alat bukti.

Pada Rabu (12/7/2023), kata Herlia, penyidik melaksanakan gelar perkara dan proses hukumnya ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Sebelum menetapkan sebagai tersangka, penyidik kembali melakukan pemeriksaan pelapor, terlapor dan saksi-saksi lainnya.

Akhirnya, menurut Herlia, pada Jumat (18/8/2023) penyidik melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka dalam perkara ini.

Herlia mengatakan berdasarkan alat bukti yang ada dan keterangan saksi, penyidik memutuskan menetapkan dua orang terlapor yakni Rozy Zay dan Rihanah sebagai tersangka.

Baca juga: Kabar Terbaru Kasus Menantu Selingkuh dengan Mertua, Mantan Suami dan Ibu Norma Risma jadi Tersangka

"Kepada pihak-pihak yang terlibat dalam perkara ini, agar dapat kooperatif sehingga kasus ini dapat dituntaskan segera dan tidak berlarut-larut," ujar Herlia.

Halaman
1234

Berita Terkini