Menantu Selingkuh dengan Mertua

Kabar Terbaru Kasus Menantu Selingkuh dengan Mertua, Mantan Suami dan Ibu Norma Risma jadi Tersangka

Kasubdit IV Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Banten Kompol Herlia Hartarani mengatakan upaya penetapan status tersangka Rozy Zay d

|
Editor: Weni Wahyuny
ISTIMEWA/YouTube Denny Sumargo
Norma Risma (kanan), wanita yang suaminya selingkuh dengan ibu mertua, beberkan percakapan WhatsApp si mantan. Terbaru, suami dan ibu kandung Norma Risma jadi tersangka kasus perzinahan 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Babak baru kasus menantu selingkuh dengan mertua, yang korbannya adalah Norma Risma.

RZ atau Rozy Zay Hakiki, mantan suami dan RH atau Rihanah, ibu kandung Norma Risma ditetapkan sebagai tersangka kasus kasus perzinahan.

Kasubdit IV Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Banten Kompol Herlia Hartarani mengatakan upaya penetapan status tersangka Rozy Zay dan Rihanah, setelah penyidik melakukan gelar perkara.

"Dari hasil gelar perkara telah ditetapkan RH dan RZ sebagai tersangka kasus perzinahan," ujarnya dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Kamis (24/8/2023)

Herlia menjelaskan, pihaknya sudah melakukan penyelidikan kasus ini sejak 29 Januari 2023 setelah menerima laporan dari Norma Risma.

Penyidik melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan alat bukti.

Baca juga: Perjuangan Pratiwi Noviyanthi Demi 10 Anak Asuhnya, Kini Mohon ke Mensos Risma : Tolong Kasih Surat

Pada Rabu (12/7/2023), kata Herlia, penyidik melaksanakan gelar perkara dan proses hukumnya ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Sebelum menetapkan sebagai tersangka, penyidik kembali melakukan pemeriksaan pelapor, terlapor dan saksi-saksi lainnya.

Akhirnya, menurut Herlia, pada Jumat (18/8/2023) penyidik melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka dalam perkara ini.

Herlia mengatakan berdasarkan alat bukti yang ada dan keterangan saksi, penyidik memutuskan menetapkan dua orang terlapor yakni Rozy Zay dan Rihanah sebagai tersangka.

"Kepada pihak-pihak yang terlibat dalam perkara ini, agar dapat kooperatif sehingga kasus ini dapat dituntaskan segera dan tidak berlarut-larut," ujar Herlia.

Baca juga: Bakal Difilmkan, Inilah Gambaran Sinopsis Film Kisah Norma Risma, Suami Selingkuh dengan Mertua

Setelah menetapkan tersangka, lanjut Herlia, penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap kedua tersangka untuk meminta keterangan lebih lanjut.

"Penyidik mengirimkan pemberitahuan penetapan status tersangka ke Kejaksaan Tinggi Banten, mengirimkan SP2HP kepada pelapor dan sudah dikirimkan," tandas dia.

Keduanya kata Herlia dijerat Pasal 284 KUHP tentang perzinahan dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara.

Penetapan tersangka berdasarkan atas laporan Norma Risma atas kasus perzinaan antara Rozy Zay yang kala itu masih menjadi suaminya dengan ibu kandung Norma Risma, Rihana.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved