Menantu Selingkuh dengan Mertua
Kabar Terbaru Kasus Menantu Selingkuh dengan Mertua, Mantan Suami dan Ibu Norma Risma jadi Tersangka
Kasubdit IV Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Banten Kompol Herlia Hartarani mengatakan upaya penetapan status tersangka Rozy Zay d
TRIBUNSUMSEL.COM -- Babak baru kasus menantu selingkuh dengan mertua, yang korbannya adalah Norma Risma.
RZ atau Rozy Zay Hakiki, mantan suami dan RH atau Rihanah, ibu kandung Norma Risma ditetapkan sebagai tersangka kasus kasus perzinahan.
Kasubdit IV Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Banten Kompol Herlia Hartarani mengatakan upaya penetapan status tersangka Rozy Zay dan Rihanah, setelah penyidik melakukan gelar perkara.
"Dari hasil gelar perkara telah ditetapkan RH dan RZ sebagai tersangka kasus perzinahan," ujarnya dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Kamis (24/8/2023)
Herlia menjelaskan, pihaknya sudah melakukan penyelidikan kasus ini sejak 29 Januari 2023 setelah menerima laporan dari Norma Risma.
Penyidik melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan alat bukti.
Baca juga: Perjuangan Pratiwi Noviyanthi Demi 10 Anak Asuhnya, Kini Mohon ke Mensos Risma : Tolong Kasih Surat
Pada Rabu (12/7/2023), kata Herlia, penyidik melaksanakan gelar perkara dan proses hukumnya ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Sebelum menetapkan sebagai tersangka, penyidik kembali melakukan pemeriksaan pelapor, terlapor dan saksi-saksi lainnya.
Akhirnya, menurut Herlia, pada Jumat (18/8/2023) penyidik melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka dalam perkara ini.
Herlia mengatakan berdasarkan alat bukti yang ada dan keterangan saksi, penyidik memutuskan menetapkan dua orang terlapor yakni Rozy Zay dan Rihanah sebagai tersangka.
"Kepada pihak-pihak yang terlibat dalam perkara ini, agar dapat kooperatif sehingga kasus ini dapat dituntaskan segera dan tidak berlarut-larut," ujar Herlia.
Baca juga: Bakal Difilmkan, Inilah Gambaran Sinopsis Film Kisah Norma Risma, Suami Selingkuh dengan Mertua
Setelah menetapkan tersangka, lanjut Herlia, penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap kedua tersangka untuk meminta keterangan lebih lanjut.
"Penyidik mengirimkan pemberitahuan penetapan status tersangka ke Kejaksaan Tinggi Banten, mengirimkan SP2HP kepada pelapor dan sudah dikirimkan," tandas dia.
Keduanya kata Herlia dijerat Pasal 284 KUHP tentang perzinahan dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara.
Penetapan tersangka berdasarkan atas laporan Norma Risma atas kasus perzinaan antara Rozy Zay yang kala itu masih menjadi suaminya dengan ibu kandung Norma Risma, Rihana.
Menantu Selingkuh dengan Mertua
Kasus Norma Risma Diselingkuhi Suami
Norma Risma
Rihana Ibu Norma Risma Tersangka
Rihanah
rozy
Tribunsumsel.com
Nasib Menantu dan Mertua yang Viral Ketahuan Selingkuh, Keduanya Divonis Bersalah & Dipenjara |
![]() |
---|
Akhir Kasus Menantu Selingkuh dengan Mertua, Norma Risma Lega Rozy Eks Suami Divonis 9 Bulan Penjara |
![]() |
---|
Perjuangan Norma Risma Penjarakan Ibu dan Mantan Suami, Kini Ngaku Lega |
![]() |
---|
Norma Risma Siap jadi Saksi Persidangan Mantan Suami dan Ibu Kandung Dalam Kasus Perzinaan |
![]() |
---|
Perasaan Norma Risma, Mantan Suami dan Sang Ibu Kini Jadi Tersangka Kasus Perzinahan, Ngaku Lega |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.