Sopir yang baru berusia 20 tahun ini, saat ini sudah diamankan di Satlantas Polres Banyuasin untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait kecelakaan yang terjadi hingga menewaskan pasutri Romi dan Ajeng.
Diduga pula, si sopir tidak memiliki Surat Izin Mengemudi atau SIM.
"Kemarin, bukannya kami tidak mau memberikan statment terkait kecelakaan tersebut. Akan tetapi, kami langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap si sopir," kata Indrowono.
Baca berita lainnya langsung dari google news