TRIBUNSUMSEL.COM- Terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) membacakan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan 12 tahun penjara.
Sidang pembacaan pleidoi kasus penganiayaan David Ozora itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023).
Mario mengaku menulis pleidoi pribadinya di balik jeruji besi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba.
"Pada kesempatan ini mohon berkenan untuk saya sampaikan isi hati dan pikiran saya yang saya tuliskan di balik jeruji Lapas Salemba," kata Mario di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, dilansir dari kanal Youtube KompasTV.
Baca juga: Reaksi Jonathan Latumahina Ayah David Ozora Usai Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara, Ucap Syukur
Dalam pleidoinya, Mario menyesali dan menyampaikan permohonan maaf atas penganiayaan brutal terhadap David Ozora.
"Saya menyadari tidak ada satupun yang dapat saya perbuat untuk merubah segala sesuatu yang terjadi, hanya penyesalan dan rasa bersalah yang selalu saya rasakan saat ini," ujar Maio Dandy.
Mario menguraikan doa untuk Korban David Ozora agar segera diberikan kesembuhan dan kesehatan.
"Hal itu tidak menghentikan saya utk selalu meminta pengampunan kepada Tuhan dan memohon agar saudara David dapat segera pulih dan diberikan kesehatan," ucap Mario.
Tangis Mario Dandy pun pecah meminta maaf kepada sang ayah, Rafael Alun Trisambodo.
Hal ini juga tak lepas menyeret Rafael tersandung kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tak lama setelah Mario ditangkap.
"Saya mengucapkan permohonan maaf saya, kepada kedua orang tua saya, khususnya kepada ayah saya yang oleh karena tindakan saya berdampak kepada hal-hal yang kepada ayah saya. Terlebih kepada ibu saya yang secara nyata mendapatkan dampak kepahitan dari perbuatan saya," kata Mario dalam pleidoinya.
Baca juga: Sikap Arogan Mario Dandy setelah Aniaya D Secara Brutal, Bentak Sekuriti Tapi Melemah Lihat Borgol
Mario Dandy tak berhenti memikirkan nasib orang tuanya yang terkena dampak akibat perbuatannya.
"Tidak ada menit yang terlewatkan untuk memikirkan orang tua saya yang mengharapkan buah hatinya dapat bertumbuh dan berkembang ke arah yg baik. Namun saya justru memberikan luka yang begitu mendalam," ujar dia.
"Tak henti saya menyesali oleh karena perbuatan saya menempatkan ibu saya dalam kesendiriannya memperjuangkan saya dan ayah saya," imbuhnya.
Dalam pleidoi yang dibacakan, Mario juga meminta maaf kepada kakak dan adiknya.
"Kemudian, saya meminta maaf kepada kakak dan adik saya yang oleh karena perbuatan saya memberikan dampak dan kesan buruk," ucap Mario.
Selain itu, Pria 20 tahun ini tak lupa menyampaikan permintaan maafnya terhada AGH, sang mantan kekasih.
Mario Dandy menyesali telah melibatkan mantan kekasihnya dalam kasus penganiayaan ini.
Hingga membuat ubungan asmaranya dengan AG mendapat cobaan yang begitu berat.
"Saya juga ingin menyampaikan permohonan maaf kepada Agnes Gracia, terlebih terhadap orangtuanya yang telah memberikan kepercayaan kepada saya. Namun oleh karena perbuatan saya, telah memberikan kekecewaan yaang begitu besar," kata Mario dalam pleidoinya.
Ia pun juga mengaku rindu kepada AGH.
"Tak pernah terbayangkan hubungan yang kita jalani, mendapatkan cobaan yang begitu berat, terpisah jarak dan waktu dan kerinduan yang mendalam," ujar Mario.
Terakhir, Mario Dandy berharap AGH diberi kekuatan agar bisa melewati semua ini.
"Dengan penyesalan yang mendalam, tidak ada hentinya saya berdoa agar kami terus mendapatkan kekuatan dalam melewati masa sulit ini," ujar dia.
"Dengan pertimbangan yang kurang terukur, saat mendengarnya mendapatkan pelecehan seksual, saya menemui kebuntuan yang berdampak pada tindakan-tindakan kekerasan," ungkap Mario.
Baca juga: Siti Mauliah Pasrah Jika Anak Nyonya D Terbukti Bukan Anak Kandungnya, Akui Terima Lapang Dada
Setelah itu, Mario menyampaikan doa untuk D dengan mengutip ayat Alkibat dalam Perjanjian Baru, yakni Injil Lukas 1 ayat 37.
"Saya meyakini, pemulihan terhadap saudara D dapat terjadi sebagaimana tertulis dalam Alkitab Injil Lukas 1:37, 'Sebab bagi Allah tidak ada yang mustahil'," ucap Mario.
Adapun Mario Dandy dituntut dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara dan membayar biaya restitusi sebagai Rp 120 miliar.
"Menuntut, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi masa tahanan terdakwa," kata JPU dalam sidang tuntutan, Selasa (15/8/2023).
Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Mario Dandy terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan berat berencana.
JPU menyatakan Mario Dandy terbukti melanggar Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat berencana.
"Tidak ada alasan pembenar dan pemaaf. Menetapkan terdakwa Mario Dandy Satriyo tetap berada di dalam tahanan," ujar JPU.
Baca berita lainnya di google news