Bayi tersebut tertukar saat berada di rumah sakit tempat Siti Mauliah melahirkan pada 18 Juli Juni 2022 lalu.
Kasus bayi tertukar di Bogor ini terbilang kejadian yang cukup langka.
Kini, Siti bersama sang suami telah melaporkan kasus yang dialaminya ke Polres Bogor pada Jumat (11/8/2023)..
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohannes Redhoi Sigiro menambahkan bahwa kasus ini akan ditangani melibatkan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bogor.
"Dalam penyelidikan nanti akan kami lakukan langkah-langkah teknis dan taktis yang kemudian akan membuat terang peristiwa ini apakah ada unsur pidana yang terjadi di dalam peristiwa atau kejadian ini," ungkap AKP Yohannes Redhoi Sigiro.
(*)