TRIBUNSUMSEL.COM, PALI - Zulfan (40) pria asal Kabupaten Langkat Sumatera Utara kerapkali mengedarkan sabu di Mess PT KIM.
Tersangka pengedar narkoba ini diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres PALI saat menunggu pembeli di sebuah warung di Jalan Logging unit 8 PT MHP Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI, Kamis (3/8/2023) sekira pukul 11.00 WIB.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait kegiatan transaksi narkoba yang meresahkan.
Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin melalui Kasat Res Narkoba Iptu Hamdani mengatakandari informasi yang diterima, pelaku sering mengedarkan barang haram tersebut di sebuah Mess PT KIM.
"Setelah kami selidiki, ternyata benar pelaku sedang berada di sebuah warung kosong di kawasan tersebut dan diduga sedang menunggu pembeli,"ujarnya, Jumat (4/8/2023).
Baca juga: Datang Langsung, Tiga Perusahaan Wawancara Calon Tenaga Kerja Magang ke Jepang Asal Prabumulih
Melihat keberadaan pelaku polisi pun langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku yang sedang duduk didalam warung kosong.
"Setelah digeledah, kami menemukan, empat paket plastik klip bening yang di duga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 1,94 gram serta 12 plastik klip bening kosong didalam kotak rokok warna hitam milik pelaku,"ungkapnya.
Polisi juga mengamankan satu buah handphone dan satu unit sepeda motor tanpa nomor polisi.
"Saat ini pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka, pelaku mengakui barang bukti tersebut miliknya dan pelaku telah kami tahan untuk penyidikan lebih lanjut, "pungkasnya. (sripoku/apriansyah iskandar)
Baca berita lainnya langsung dari google news
Silakan gabung di Grup WA TribunSumsel