Rumah Guruh Soekarnoputra Disita

Penampakan Rumah Mewah Guruh Soekarnoputra Disita Pengadilan, Suasana Tak Kondusif Dijaga Ketat

Penulis: Aggi Suzatri
Editor: Weni Wahyuny
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penampakan rumah mewah Guruh Soekarnoputra yang akan disita oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) di Jalan Jalan Sriwijaya II, RT 04 RW 01, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Permasalahan antara Guruh Soekarnoputra dan Susy Angkawijaya berawal dari gugatan Guruh.

Gugatan itu kemudian ditolak pengadilan setelah Susy menggugat balik dan gugatannya dikabulkan majelis hakim PN Jakarta Selatan.

Dengan dikabulnya gugatan Susy maka gugatan milik Guruh pun gugur.

Guruh diklaim Susy melakukan jual beli pada tahun 2011 lalu.

Baca juga: Nasib 2 Kapolsek Diperiksa Polda Sumsel Buntut Gudang BBM Ilegal Meledak, Sebelumnya Jabatan Dicopot

Namun Guruh mengelak itu, Guruh berdalih pihaknya hanya melakukan pinjam meminjam uang dengan Susy bukan menjual rumah.

Kemudian 2014 nama pemilik sertifikat dalam sertifikat rumah tersebut sudah balik nama menjadi milik Susy.

Pada 2 Mei 2016 gugatan perdata mengenai kepemilikan rumah itu dimenangkan oleh Susy.

Gugatan Susy terus menang hingga tingkat kasasi.

"Kemudian naik ke tahap Kasasi, Susy tetap menang. Artinya dalam setiap proses hukum sampai dengan kasasi, Susy Angkawijaya yang sekarang selaku pemohon eksekusi itu, selalu dinyatakan pihak yang menang," ujar Djuyamyto.

Susy pun mengajukan permohonan ke PN Jaksel untuk mengeksekusi rumah Guruh.

Sementara, uruh sudah sempat menerima peringatan soal eksekusi penyitaan beberapa kali dari pihaknya.

Peringatan itu dilayangkan PN Jaksel Agustys 2022, namun Guruh tak segera mengosongkan rumah miliknya.

Djuyamto menyebut, peringatan kepada Guruh untuk mengosongkan rumah sudah dilayangkan lebih dari tiga kali.

Baca berita lainnya di google news

Berita Terkini