Akibat unggahan itu, seorang advokat bernama M Syarif Hidayat akhirnya melaporkan Lina ke Polda Sumatera Selatan pada Rabu (15/3/2023).
Ia menilai, perbuatan yang dilakukan oleh Lina telah membuat keresahan di masyarakat karena telah mencampur adukan agama dalam pembuatan konten tersebut.
"Perbuatan yang dilakukannya sangat tidak terpuji. Karena dia mencontohkan makan yang haram, sementara dalam agama Islam itu tidak diperbolehkan memakan daging babi. Kami harap laporannya untuk segera cepat diproses," ujar Syarif saat membuat laporan.
Sebab, menurut M Syarif Hidayat sebagai seorang influencer dengan jutaan pengikut tersebut dikhawatirkan juga dilakukan oleh orang lain.
"Bagaimana kalau nanti anak kita melihat dan menonton konten ini, tentu hal seperti ini tidak boleh dibiasakan," ucapnya.
Baca berita lainnya di Google News