Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Aggi Suzatri
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Inilah fakta-fakta sindikat penjualan ginjal jaringan internasional ke Kamboja yang satu perekrutnya ditangkap di Palembang.
Tim gabungan dari Polda Metro Jaya dan Mabes Polri berhasil menangkap pria berinisial D, Perekrut kaki tangan bisnis Jual Ginjal jaringan internasional itu di sebuah rumah di jalan Macan Lindungan, Bukit Baru,Palembang, Sumatera Selatan.
Dikutip dari akun Kompas TV, Jumat (21/7/2023), D mengakui perbuatannya yang menjadi perekrut Jual Ginjal jaringan internasional.
Ada 12 tersangka terlibat jual beli ginjal jaringan internasional ke negara Kamboja.
Baca juga: BREAKING NEWS: Perekrut Jual Ginjal Jaringan Kamboja Ditangkap di Palembang, Berangkatkan 24 Orang
Terungkap lah ada peran oknum polisi dalam jual beli ilegal itu.
Berikut 6 Fakta sindikat penjualan ginjal jaringan Internasional ke Kamboja, yang telah Tribunsumsel.com rangkum dari berbagai sumber.
Awal Terbongkar
Kasus sindikat TPPO jual Ginjal ke Kamboja ini awalnya terbongkar di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Diketahui sebanyak 122 warga negara Indonesia (WNI) yang telah melakukan transplantasi ginjal di Rumah Sakit Preah Ket Mealea, Kamboja.
Pada Senin (19/6/2023) dini hari, polisi menggerebek rumah kontrakan di perumahan Villa Mutiara Gading, Setia Asih, Tarumajaya, Bekasi Regency, Bekasi, Jawa Barat.
Rumah kontrakan itu digerebek lantaran diduga jadi markas penampungan penjualan ginjal berskala internasional.
Selain itu, aparat juga menangkap pelaku yang mengurus paspor serta akomodasi para korban.
Oknum Polisi Terlibat
Total, polisi menangkap 12 orang sindikat jual-beli ginjal ini.