TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Istri Sekda Ogan Ilir yang mengajar di SMPN 1 Indralaya dimutasi setelah beredar kabar tak mengajar selama satu tahun.
Rosmalinda, merupakan Istri Sekda Ogan Ilir Muhsin Abdullah yang dikabarkan tetap mendapat sertifikasi meski tak menunaikan kewajiban sebagai guru.
Diketahui, Istri Sekda Ogan Ilir adalah ASN di SMPN 1 Indralaya.
Saat diminta konfirmasi, Kepala SMPN 1 Indralaya, Herlina menolak memberikan komentar dan mengarahkan wartawan bertanya kepada Inspektorat Ogan Ilir.
Sebelumnya, Inspektorat Ogan Ilir telah menindaklanjuti kabar ini dengan memanggil Rosmalinda.
"Inspektorat juga telah memanggil saksi-saksi diantaranya kepala sekolah, guru dan dokumen daftar hadir (ASN bolos mengajar," kata Inspektur Daerah Ogan Ilir, Ibnu Hardi, Rabu (12/7/2023).
Ibnu menambahkan, jika ada temuan, maka Inspektorat Ogan Ilir akan lakukan pembinaan dengan mengupayakan pengembalian uang sertifikasi.
Selain mengajar, Rosmalinda diketahui terlibat dalam kepengurusan Dharmawanita Kabupaten Ogan Ilir.
Ibnu mengatakan, tugas dan kewajiban Rosmalinda sebagai tenaga pengajar akan dicocokkan dengan jadwal kegiatan Dharmawanita.
"Kalau misalnya kegiatan belajar-mengajar dan kegiatan dharmawanita, kita hitung dulu berapa kali ASN melaksanakan kegiatan dharmawanita," kata Ibnu.
Dijelaskannya, Inspektorat memiliki wewenang menertibkan pengelolaan keuangan APBN maupun APBD.
Inspektorat merupakan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) yang menangani persoalan administrasi.
Kemudian mengenai sanksi pidana, akan dikoordinasikan dengan Aparat Penegak Hukum (APH).
"Misalnya memang benar ada temuan, ini bakal ada hukuman. Seperti penundaan kenaikan pangkat karena ada tahapan prosedurnya," jelas Ibnu.
Dimutasi