TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Dugaan korupsi pada proyek pengerjaan pembangunan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sekayu, seorang oknum kontraktor serta oknum bendahara umum Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) dilaporkan ke Kejaksaan Tingi (Kejati) Sumsel.
Kedua orang terlapor tersebut inisial Jk (kontraktor) dan Ar selaku kuasa Bendahara Umum Pemkab Muba.
"Kedatangan kita menanyakan tentang laporan yang pernah dilayangkan tentang tindak pidana korupsi sebesar Rp 22 Miliar." ungkap kuasa hukum pelapor Alamsyah Hanafiah saat berada di Kejati Sumsel, Selasa (11/7/2023)
Perkara dugaan tindak pidana korupsi ini terjadi di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
"Laporan ini sudah kita layangkan sejak tanggal 19 Januari 2023 lalu dan saat ini masih dalam proses penyelidikan," katanya.
Dijelaskan Alamsyah Hanafiah, kliennya bernama Julianti yang juga merupakan seorang kontraktor sebelumnya telah bekerja sama dan tandatangan kontrak dengan Pemkab Muba.
Baca juga: Aksi Lucu Bocah Peserta Lomba Balita Sehat Banyuasin, Pinjam Stetoskop Periksa Dokter
Jalannya pengerjaan, pada tagihan pertama hingga kelima itu dibayarkan. Namun diserahkan ke pihak ketiga lain pada proses pencairan berikutnya atau keenam.
"Pada termin (tagihan) pertama dibayarkan Rp 22 M hingga termin kelima. Nah, pada termin keenam dibayarkan ke orang lain atau pihak ketiga. Ini yang kita pertanyakan," katanya.
Diharapkan dengan adanya ini diadakan penyelidikan dan penyidikan. "Kita sabar menunggu dan berharap segera diproses," katanya. (sp/reigan)
Baca berita lainnya langsung dari google news
Silakan gabung di Grup WA TribunSumsel