"(Tulang rusuk) 3 sampai 9 bagian kanan (patah), dan itu diperkirakan menusuk ke paru-paru hingga berdarah-darah. Kemungkinan besar penyebab kematiannya itu," kata Lois kepada Kompas.com, di rumah duka RS Taman Harapan Baru, Bekasi.
Hukuman bisa lebih berat
Ahli psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel, mengatakan hukuman OD bisa diperberat apabila terbukti melarikan diri.
OD diduga melarikan diri usai mencelakai MBP pada Rabu (14/6/2023) pagi.
"Cari profil psikologisnya, bagaimana kecenderungan perilakunya dalam situasi kritis," ucap Reza kepada Kompas.com, Jumat (16/6/2023).
Pelaku diduga marah besar setelah MBP memecahkan kaca spionnya.
Sebelum memecahkan kaca, terjadi perselisihan antara korban dan pelaku.
Hal ini menunjukkan pelaku menggunakan defence of provocation atau pembelaan terhadap provokasi sebagai klaimnya atas peristiwa yang terjadi.
Baca berita lainnya di Google News