TRIBUNSUMSEL.COM - BI Checking adalah layanan pengecekan riwayat kredit lancar atau macet pembayaran di Sistem Layanan Informasi Keuangan dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (SLIK OJK)
Apabila tercatat di dalam daftar BI Checking atau sekarang disebut SLIK OJK, maka proses pengajuan pinjaman akan terhambat atau gagal.
Masyarakat yang ingin mengetahui catatan kreditnya bisa mengajukan informasi SID ke kantor OJK dan bisa melalui online
Untuk mengajukan pengecekan SLIK OJK dilakukan secara gratis tidak dipunggut biaya apapun.
Proses pelayanan untuk mendapatkan persetujuan pinjaman kredit yang cepat hanya 5 – 15 menit saja, selanjutnya para nasabah bisa melanjutkan untuk mengajuan pinjaman.
Baca juga: Pada Webinar OJK Institute, KB Bukopin Dukung Transisi EBT lewat Kepemilikan KBLBB
Dokumen persyaratan permintaan iDeb antara lain sebagaimana dikutip dari ojk.go.id :
a. Debitur Perseorangan :
KTP untuk WNI, Paspor untuk WNA
b. Debitur Badan Usaha
1. Identitas Pengurus (KTP untuk WNI, Paspor untuk WNA)
2. NPWP badan usaha;
3. Akta pendirian/anggaran dasar pertama; dan/atau
4. Perubahan anggaran dasar terakhir yang menunjukkan perubahan kepengurusan Badan Usaha.
c. Debitur yang meninggal dunia
1. Identitas ahli waris (KTP untuk WNI, Paspor untuk WNA)
2. Dokumen asli yang menerangkan kematian debitur yang dikeluarkan oleh pihak berwenang dan
3. Dokumen yang menunjukan hubungan kekeluargaan/ahli waris
Baca juga: 10 Aplikasi Pinjaman Online Cepat Cair Terbaru 2023, Bunga Rendah dan Terdaftar OJK
Berikut cara melihat BI checking secara manual:
- Datang ke kantor OJK di Jakarta maupun kantor-kantor perwakilan OJK di daerah
- Isi formulir permohonan SID.