Jika tidak tersedia Psikolog, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru di sekolah.
Calon pesera didik SD bidak disyaratkan tamat Taman Kanak-kanak.
Melampirkan akta kelahiran atau Kenal Lahir atau Surat Keterangan Kelahiran asli.
Seleksi administrasi calon peserta didik baru SD dilaksanakan pada tanggal 23 Mei sampai dengan 17 Juni 2023 berdasarkan usia dan domisili.
Pengumuman diterima calon peserta didik baru dilaksanakan secara serentak pada tanggal19 Juni 2023 pukul 08.00 WIB disertai dengan dafar calon peserta didik cadangan sebanyak-banyaknya 5 persen dari jumlah peserta didik yang diterima
Calon peserta didik baru yang dinyatakan diterima harus mendaftar ulang pada tanggal 20 Juni sampai dengan 1 Juli 2023, pukul 08.00 sampai dengan 12.00 WIB.
Setelah data terekap di satuan pendidikan, maka data dikirim ke Link PPDB Dinas Pendidikan dan Kebudayan melaluj laman https://s.id/PPDB-2023-SD (untuk jenjang SD).
Sedangkan syarat penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) :
Pendaftaran calon peserta didik baru, dilaksanakan mulai tanggal 23 Mei sampai 17 Juni 2023, dengan metode pendaftaran dalam jaringan (Online).
Memiliki ijazah SD/MI atau ijazah Program Paket A atau Surat Keterangan
berpenghargaan sama dengan ijazah SD/MI atau ijazah Luar Negeri yang dinilai/dihargai/setingkat dengan ijazah SD yang didalamnya memuat Nilai Ujian Sekolah/Madrasah atau surat keterangan sedang mengikuti Ujian Kelas 6 di SD yang bersangkutan.
Memiliki surat Keterangan Kelulusan Tahun Pelajaran 2021/2022 atau 2022/2023 atau Foto Copy Raport Kelas IV, V dan VI semester gasal.
Setinggi-tingginya berusia 15 tahun pada tanggal 15 Juli 2023.
Prestasi akademik non akademilk untuk jalur prestasi.
Mendafarkan diri secara mandiri atau kolektif pada link PPDB SMP yang dituju.