Berita OKU Timur

Jadwal PPDB 2023 SD dan SMP di OKU Timur Sumsel, Cara dan Syarat Daftar

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten OKU Timur Wakimin, S.Pd, MM.

TRIBUNSUMSEL.COM, MARTAPURA - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan untuk tingkat Sekolah Dasar (SD) akan dimulai tanggal 27 Mei sampai 17 Juni 2023.

Sedangkan PPDB untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP) dimulai dari tanggal 23 Mei sampai 17 Juni 2023.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten OKU Timur Wakimin, S.Pd, MM menyampaikan, mekanisme pendaftaran PPDB dilakukan dengan dua cara.

Pertama Dalam Jaringan (Daring atau Online) dan yang kedua dengan cara Luar Jaringan (Luring).

"Untuk daring atau online ini melalui aplikasi Whatsapp, Google Form, atau sejenisnya," katanya, Jumat (26/05/2023).

Baca juga: Pendaftaran PPG Prajabatan 2023 Dibuka 5 Hari Lagi, Cek Jadwal, Syarat dan Linieritas Studi Disini

Bila di wilayahnya tidak tersedia fasiitas jaringan, maka PPDB dilaksanakan melalui mekanisme luar jaringan (luring).

Dilakukan dengan cara berkoordinasi pada Kepala satuan Pendidikan atau Pemerintah desa dalam satuan wilayah Zonasi.

"Dalam hal pengumpulan data calon peserta didik baru atau hal lain yang berhubungan dengan PPDB dilaksanakan dengan tetap berpedoman pada protokol pencegahan penyebaran Covid-19," jelasnya.

Adapun syarat dan jadwal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang Sekolah Dasar (SD):

Masa Pendafaran Peserta Didik Baru (PPDB) Tingkat Sekolah Dasar (SD) dilaksanakan mulai tanggal 27 Mei sampai dengan 17 Juni 2023.

Pendaftaran dilakukan secara tertulis dengan mengisi fomulir dan dengan mengajak calon peserta didik yang telah disediakan dan menerima tanda bukti pendaftaran.

Calon peserta didik kelas I SD yang pada awal Tahun Pelajaran 2023/2024 berusia 7 tahun wajib diterima.

Calon peserta didik sekurang-kurangnya berusia 6 tahun pada tanggal 1 Juli 2023.

Calon peserta didik berusia kurang dari 6 tahun dapat diterima apabila masih ada daya tampung.

Calon pesera didik yang berusia kurang dan 6 tahun dapat diterima jika memiliki keadaan istimewa dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari Psikolog Profesional.

Halaman
123

Berita Terkini