Arti Kata Bahasa Arab

Arti Talak, Talak 1, Talak 2, Talak 3, Talak Lian dan Khulu, Berikut Hukum, Dalil dan Penjelasannya

Penulis: Lisma Noviani
Editor: Lisma Noviani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Arti Talak, Talak 1, Talak 2, Talak 3, Talak Lian dan Khulu, Berikut Hukum, Dalil dan Penjelasannya

Dalam pernikahan secara Islam, istilah khuluk adalah talak yang dijatuhkan oleh pihak suami kepada pihak istri. Karena sudah menyetujui atau memenuhi permintaan istrinya dengan jalan terakhir maka sang istri akan membayar tebusan. Sebagaimana yang terjadi pada hukum talak, pada khuluk pun terdapat pula ada yang wajib, mubah, haram, makruh hingga sunah.

Wajib
Khuluk bisa wajib hukumnya jika suami merasa tak mampu menafkahi lahir dan batin. Lalu istripun merasa merana dengan kondisi suaminya.

Haram
Bisa bersifat haram jika khuluk mempunyai maksud menyengsarakan sang istri dan anak-anak nya.

Mubah
Mubah jika khuluk ada keinginian yang membolehkan istri dalam menempuh jalan ini

Makruh
Khuluk bisa dikatakan makhruh jika tidak ada keperluan untuk itu.

Sunnah
Hukumnya bisa saja sunnah jika dengan melakukan khuluk bisa mencapai kemaslahatan untuk kedua belah pihak baik istri dan suami.

Penjelasan mengenai Al Khulu sebenarnya sudah tertuang dalam syariat menurut firman Allah Subhanahu wa Ta’ala. Berikut adalah bunyinya.

وَلَا يَحِلُّ لَكُمْ أَنْ تَأْخُذُوا مِمَّا آتَيْتُمُوهُنَّ شَيْئًا إِلَّا أَنْ يَخَافَا أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ ۗ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَعْتَدُوهَا ۚ وَمَنْ يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ “

Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami-isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah, mereka itulah orang-orang yang zhalim” [Al-Baqarah/2 : 229]

Sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma.

جَاءَتْ امرَأَةُ ثَابِت بْنِ قَيْس بْنِ شَمَّاسٍ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّه مَاأَنقِمُ عَلَى ثَابِتٍ فِي دِيْنٍ وَلاَ خُلُقِ إِلاَّ أَنِّي أَخَافُ الْكُفْرَ فَقَالَ رَسُواللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَتَرُدِّيْنَ عَلَيْهِ حَدِيقََتَهُ فَقَالَتْ نَعَمْ فَرَدَّتْ عَلَيْهِ وَأَمَرَهُ فَفَارَقَهَا

“Isteri Tsabit bin Qais bin Syammas mendatangi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam seraya berkata ; “Wahai Rasulullah, aku tidak membenci Tsabit dalam agama dan akhlaknya. Aku hanya takut kufur”. Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Maukah kamu mengembalikan kepadanya kebunnya?”. Ia menjawab, “Ya”, maka ia mengembalikan kepadanya dan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkannya, dan Tsabit pun menceraikannya” [HR Al-Bukhari]

Itulah arti Talak, Talak 1, Talak 2, Talak 3, Talak Lian dan Khulu, Berikut Hukum, Dalil dan Penjelasannya.

Baca juga: Arti Wali Nasab, Wali Nikah, Wali Hakim Pernikahan, Berikut Urutan Wali Nikah Berdasarkan Nasab

Baca juga: Sholawat Ulul Azmi, Doa Talak Bala, Lengkap Arab, Latin, Arti serta Keutamaannya

Baca juga: Talak 1 dan 2 Apakah Boleh Hubungan Suami Istri? Ini Penjelasan dan Hukumnya

Baca juga: Arti Allah Ya Taqabbal Ibadatik, Doa Mohon Ibadah Diterima, Berikut Makna Penting Ibadah dalam Islam

 

Berita Terkini