Sementara cara kinayah, ucapan talak memerlukan niat. Jadi kalau suami mentalak istrinya dengan cara kinayah, padahal sebenarnya tidak berniat mentalaknya, talaknya tidak jatuh. Misalnya “Pulanglah engkau pada orang tuamu!”, atau “Kawinlah engkau dengan orang lain, saya sudah tidak butuh lagi kepadamu!
” Lafal talak sendiri dapat diucapkan maupun dituliskan dengan kata-kata yang jelas atau dengan kata-kata sindiran.
Bilangan talak maksimal tiga kali, di mana talak satu dan talak dua masih boleh rujuk (kembali) sebelum habis masa Iddahnya dan apabila masa Iddah telah habis harus dilakukan akad nikah lagi.
Masa iddah adalah waktu yang berlaku bagi seorang istri yang putus perkawinannya dari bekas suaminya.
Masa iddah dikenal pula dengan sebutan waktu tunggu. Waktu tunggu yang berlaku adalah minimal 90 hari atau 3 kali masa suci seorang wanita dari haid.
Berikut penjelasan lebih detil tentang talak 1, talak 2 dan talak 3
Talak 1 dan Talak 2 Sesuai penjelasan surah Al-Baqarah ayat 229, maka talak satu dan talak dua adalah talak yang masih dapat dirujuk atau kawin kembali.
Talak 1 : talak yang jatuh pertama kali.
Talak 2 : Talak yang jatuh kedua kali setelah berusaha berdamai setelah talak 1, yang disebut talak raj'i
Akibat hukumnya, talak satu dan dua dibedakan menjadi:
1. Talak Raj’i Ini merupakan talak ketika suami boleh rujuk tanpa harus melakukan akad nikah lagi.
Talak raj’i ini dijatuhkan suami kepada istrinya untuk pertama kalinya atau kedua kalinya dan suami boleh rujuk kepada istri yang telah ditalaknya selama masih dalam masa Iddah.
2. Talak Bain
Talak bain dibagi menjadi dua macam yaitu talak bain sughra dan talak bain kubra. Pada talak satu dan talak dua, maka yang berlaku adalah talak bain sughra yaitu talak yang dijatuhkan kepada istri yang belum dicampuri dan talak khuluk (karena permintaan istri). Suami istri boleh rujuk dengan cara akad nikah lagi, baik masih dalam masa Iddah maupun sudah habis masa Iddahnya.
Selama masih dalam talak satu atau talak dua, suami boleh rujuk dengan cara yang baik, atau tetap bercerai dengan cara yang baik pula. Yang dimaksud dengan yang baik, ialah selama dalam idah perempuan masih mendapat uang belanja, masih boleh tinggal menumpang di rumah suaminya, kemudian diadakan pembagian harta perceraian dengan cara yang baik pula, sehingga perempuan itu sudah diberikan haknya menurut semestinya.