Talak 1 dan 2 Apakah Boleh Hubungan Suami Istri? Ini Penjelasan dan Hukumnya
Berikut ini adalah penjelasan talak 1 Apakah Boleh Hubungan Intim Suami Istri?
Penulis: Abu Hurairah | Editor: Abu Hurairah
TRIBUNSUMSEL.COM - Berikut ini adalah penjelasan talak 1 Apakah Boleh Hubungan Intim Suami Istri?
Dalam Islam perkawinan merupakan ikatan suci antara seorang pria dan wanita sesuai yang telah ditentukan oleh Allah SWT untuk hidup bersama sebagai suami istri.
Namun, tidak semua dalam menjalani rumah tangga mudah mewujudkan kerukunan, keharmonisan, kedamaian dalam rumah tangga.
Banyaknya muncul konflik dalam rumah tangga yang berujung perceraian sebagai alternatif terakhir yaitu talak.
Dalam Islam, jatuhnya talak dibagi dalam tiga tahap, yaitu talak 1 dan 2 yang disebut talak raj'i dan talak 3 yang disebut talak ba'in
Timbul banyak pertanyaan apakah boleh berhubungan suami istri (intim) setalah melakukan talak?
Baca juga: Talak 1 Lesti Kejora, Rizky Billar Harus Ucapkan Kata Ini Jika Ingin Rujuk Kembali, Heboh KDRT
Ada beberapa penjelasan tentang hubungan suami istri setelah melakukan talak atau cerai dalam islam:
Pertama, talak, dilihat dari kemungkinan rujuk dan tidaknya, ada 2:
a. Talak raj’i (talak 1 dan 2): talak yang masih memungkinkan untuk rujuk, selama istri masih menjalani masa iddah. Talak yang masih memungkinkan untuk rujuk hanya untuk talak pertama dan kedua. Allah berfirman,
الطَّلَاقُ مَرَّتَانِ
“Talak itu dua kali…” (QS. Al-Baqarah: 229)
Kata para ahli tafsir, talak itu dua kali, maksudnya adalah talak yang masih memungkinkan untuk rujuk. (Tafsir Jalalain, hlm. 235).
b. Talak ba’in : talak yang tidak ada lagi kesempatan untuk rujuk. Talak ba’in ada 2:
· Ba’in sughra: ini terjadi ketika seorang suami mentalak istrinya, pertama atau kedua, dan sampai masa iddah selesai, dia tidak merujuk istrinya.
· Ba’in kubro: talak untuk yang ketiga kalinya.