Tapi kalau sudah benar-benar cerai, suami tidak boleh mengambil kembali apa yang sudah diberikan kepada istrinya seperti mahar dan lain-lain, bahkan sebaliknya mahar ditambah lagi dengan pemberian, agar terjamin hidupnya sesudah diceraikan.
Talak 3
Talak tiga adalah salah satu bentuk dari talak bain, yakni talak bain kubra atau bain besar, yakni talak yang tidak boleh rujuk lagi.
Talak bain kubra dijatuhkan suami sebanyak tiga kali (talak tiga) dalam waktu yang berbeda. Dalam talak tiga ini, suami tidak boleh rujuk atau menikah dengan bekas istri kecuali dengan beberapa syarat berikut: Bekas istri telah menikah lagi dengan laki-laki lain; Bekas istri telah dicampuri oleh suami yang baru; Bekas istri telah dicerai oleh suami yang baru. Bekas istri telah selesai masa Iddahnya setelah dicerai suami yang baru.
Pengertian Talak Li’an
Li'an menurut bahasa artinya la’nat, termasuk dosa sebab salah satu dari suami istri berbuat dusta, sedangkan menurut istilah li’an adalah suami menuduh istrinya berzina, ia bersumpah menerima la’nat apabila ia berbohong.
Istilah li’an diambil dari kata la’n (berarti: laknat atau kutukan), karena suami pada sumpah yang kelima mengucapkan, ”Laknat Allah ditimpakan kepadanya jika dia termasuk pendusta.” Kata ini juga disebut li’an, ilti’an dan mula’anah.
Menurut istilah syara’, li’an berarti sumpah seorang suami di muka hakim bahwa ia benar tentang sesuatu yang dituduhkan kepada istrinya perihal perbuatan zina. Jadi, suami menuduh istrinya berbuat zina dengan tidak mengemukakan saksi, kemudian keduanya bersumpah atas tuduhan tersebut.\
Tuduhan itu dapat ditangkis oleh istri dengan jalan bersumpah pula bahwa apa yang dituduhkan suami atas dirinya adalah dusta belaka.
Pengertian Khulu
Khuluk adalah dalam bahasa Arab secara etimologi diartikan sebagai melepaskan. Sementara menurut istilah pada ilmu fiqih mempunyai arti permintaan perceraian.
Dalam agama Islam gugatan cerai dinamakan denga istilah Al Khulu. Dalam bahasa Arab disebut Al-Khulu (الخُلْعُ ).
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.
هُنَّ لِبَاسٌ لَكُمْ وَأَنْتُمْ لِبَاسٌ لَهُنَّ
“Mereka itu adalah pakaian, dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka”[Al-Baqarah/2 : 187]
Meski secara pengertian al khuluk adalah perceraian, namun tetap ada definisi lain mengenai pengertian istilah kata dari bahasa Arab ini.
Terutama dari kalangan ulama yang mengatakan jika Al khulu adalah terjadinya perpisahan atau biasa dinamakan perceraian antara sepasang suami dan istri. Proses perceraian ini berlangsung secara ridha dan kedua pasangan lalu pembayaran diserahkan istri kepada sang suami.