Hal itu berkaitan dengan proses sewa lapak dan kios di pasar tersebut baik biaya dan sistem sewa juga lainnya sepenuhnya dikelola pihak ketiga.
Terkait biaya sewa yang kemungkinan akan dikeluhkan pedagang karena bakal naik, Rizal mengatakan biaya sewa nantinya dinilai sesuai dengan manfaat yang akan dirasakan pedagang jika pasar sudah bagus sehingga pembeli ramai. Apalagi biaya sewa itu juga lama puluhan tahun sehingga nilainya juga dirasa masuk akal.
Jika kemudian ada pedagang yang menolak kenaikan biaya sewa dan lainnya dengan pengelola baru maka bisa dirembukkan bersama oleh pedagang dengan pengelola baru dan bukan lagi kewenangan Perumda Palembang Jaya.
Dalam surat edaran tersebut Perumda Palembang Jaya mengumumkan tiga poin penting yakni Perusahaan Umum Daerah Pasar Palembang Jaya mengumumkan kepada seluruh pedagang dan pemegang Sertifikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS) yang ada didalam
gedung Pasar 16 Ilir Palembang, hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa seluruh hak yang timbul diatas Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 81 baik berupa Hak Guna Bangunan (HGB) dan SHMSRS sudah tidak berlaku lagi sejak tanggal 2 januari 2016
2. Bahwa seluruh pedagang dan pemegang SHMSRS atas nama yang terdaftar sesuai dengan SHMSRS diwajiban untuk segera melapor dan memenuhi persyaratan kepada PT Bima Citra Realty selaku pengelola gedung Pasar 16 Ilir Palembang sampai dengan tanggal 31 mei 2023; dan
3. Bahwa bagi para pedagang yang tidak melapor dan tidak memenuhi persyaratan maka PT. Bima Citra Realty dan pihak berwenang lainnya akan melakukan penertiban terhadap kios atau lapak atau petak yang berada di dalam gedung dan kawasan Pasar 16 Ilir Palembang.
Demikian bunyi surat edaran yang dikeluarkan Perumda Palembang Jaya tersebut.
Baca berita lainnya langsung dari google news
Silakan gabung di Grup WA TribunSumsel