Dari hasil tinjuan lapangan dsn rapat itu maka akan disimpulkan apakah pohon yang diajukan permohonan itu akan dipangkas saja atau ditebang secara keseluruhan.
Jika disetujui dipangkas maka akan langsung dilakukan pemangkasan yang memerlukan waktu 1-2 hari.
1. Prosedur pemangkasan pohon
Berikut prosedur pemangkasan pohon:
Pertama, masyarakat mengajukan surat permohonan pemangkasan pohon yang ditujukan ke Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman.
Kemudian kepala dinas akan mendisposisikan surat permohonan ke Kabid Sarana dan Utilitas yang kemudian akan diteruskan disposisi pada Kasi Pertamanan. Semua prosedur tersebut memerlukan waktu 1-2 hari lamanya.
Prosedur selanjutnya yakni akan dilakukan peninjau ke lokasi pohon di lapangan yang memakan waktu 1-2 hari.
Setelahnya akan dilakukan rapat pembahasan yang memerlukan waktu 1 hari.
Dari hasil tinjuan lapangan dsn rapat itu maka akan disimpulkan apakah pohon yang diajukan permohonan itu disetujui dipangkas.
Jika disetujui dipangkas maka akan langsung dilakukan pemangkasan yang memerlukan waktu 1-2 hari.
2. Prosedur penebangan pohon
Berikut prosedur penebangan pohon:
Pertama, masyarakat mengajukan surat permohonan penebangan pohon yang ditujukan ke Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman.
Kemudian kepala dinas akan mendisposisikan surat permohonan ke Kabid Sarana dan Utilitas yang kemudian akan diteruskan disposisi pada Kasi Pertamanan. Semua prosedur tersebut memerlukan waktu 1-2 hari lamanya.
Prosedur selanjutnya yakni akan dilakukan peninjau ke lokasi pohon di lapangan yang memakan waktu 1-2 hari.
Setelahnya akan dilakukan rapat pembahasan yang memerlukan waktu 1 hari.
Dari hasil tinjuan lapangan dan rapat itu maka akan disimpulkan apakah pohon yang diajukan permohonan itu akan dipangkas saja atau ditebang secara keseluruhan atau bahkan ditolak permohonannya.