Berita Palembang

Cara Ajukan Permohonan Pemangkasan Pohon ke Pemkot Palembang Dinas PRKP, Layanan Gratis

Penulis: Hartati
Editor: Vanda Rosetiati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Layanan pemangkasan dan penebangan pohon sifatnya permohonan pengajuan pemangkasan pohon atau penebangan pohon yang mengganggu dan atau membahayakan.

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Bagi masyarakat Palembang yang ingin menebang pohon maka bisa memanfaatkan jasa layanan yang disediakan Pemerintah Kota Palembang khususnya Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP).

Permohonan pemangkasan pohon ke Pemkot Palembang Dinas PRKP ini bisa diajukan siapun warga Palembang.

Layanan pemangkasan dan penebangan pohon adalah layanan sifatnya permohonan pengajuan pemangkasan pohon atau penebangan pohon yang mengganggu dan atau membahayakan sehingga perlu dipangkas atau ditebang.

Layanan ini gratis dan bisa dimanfaatkan oleh seluruh warga Palembang dengan mengajukan surat permohonan pemangkasan pohon ke Dinas PRKP Palembang.

Pemangkasan dan penebangan pohon dipisahkan menjadi dua kegiatan. Jika hanya pemangkasan saja maka prosedurnya akan lebih mudah dan singkat hanya memerlukan waktu 4-7 hari dari surat permohonan diajukan.

Umumnya pemangkasan akan disetujui semua karena hanya mengurangi dahan pohon yang dianggap menganggu atau terlalu rimbun dan membahayakan keselamatan.

Sedangkan jika penebangan pohon, prosedur persetujuannya memerlukan waktu lebih lama yakni 8-16 hari.

Itupun tidak semua pengajuan penebangan pohon disetujui sebab jika setelah diajukan ke walikota dan ditolak penebangannya maka tidak akan ditebak atau permohonan penebangan pohon akan ditolak.

Penolakan penebangan pohon ini karena sejumlah alasan yakni jangan sampai melanggar Perda Palembang yakni menebang pohon di pusat kota atau menebang pohon dengan alasan komersil.

Menebang pohon hanya boleh dilakukan dengan alasan keselamatan jika pohon tua dsn berpotensi tumbang, roboh atau patah karena faktor alam sehingga membahayakan masyarakat yang melintas.

Prosedur pemangkasan pohon

Berikut prosedur pemangkasan pohon:
Pertama, masyarakat mengajukan surat permohonan pemangkasan pohon yang ditujukan ke Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman.

Kemudian kepala dinas akan mendisposisikan surat permohonan ke Kabid Sarana dan Utilitas yang kemudian akan diteruskan disposisi pada Kasi Pertamanan. Semua prosedur tersebut memerlukan waktu 1-2 hari lamanya.

Prosedur selanjutnya yakni akan dilakukan peninjau ke lokasi pohon di lapangan yang memakan waktu 1-2 hari.

Setelahnya akan dilakukan rapat pembahasan yang memerlukan waktu 1 hari.

Halaman
123

Berita Terkini