TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU -- Majelis hakim Pengadilan Lubuklinggau, Sumatera Selatan menggelar sidang vonis atas terdakwa Sularno guru honorer di Musi Rawas yang terancam penjara karena menghukum siswanya.
Sularno guru honorer di Musi Rawas divonis hukuman enam bulan penjara, masa percobaan selama satu tahun, denda Rp 60 juta, subsider satu bulan dan tidak dilakukan penahanan.
Diwawancarai setelah persidangan, guru honorer di SD Negeri Sungai Naik, Desa Sungai Naik, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas (Mura) itu mengaku tak kapok menjadi guru.
Sularno mengaku lega dan sangat terharu dan bersyukur atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadapnya.
Baca juga: Cerita Profesor Yuwono 5 Tahun Tak Terima Gaji, Guru Besar FK Unsri Tanyakan Status
Selesainya proses sidang ini dan membuat Sularno tak jadi masuk penjara, membuatnya bersyukur dan terharu atas putusan majelis hakim.
"Perasaannya ya terharu atas dukungan semua rekan-rekan guru alhamdulillah diijabahkan, kita terimalah alhamdulillah," ujar Sularno ketika dihubungi Tribunsumsel.com.
Sularno mengaku sempat tegang sepanjang persidangan, menurutnya hal itu wajar karena ia sama sekali tak mengerti masalah hukum.
"Saya juga karena tidak tahu tentang hukum, enggak mengira kayak gitu, divonis percobaan satu tahun, karena saya masih dibutuhkan untuk mengajar," ungkapnya.
Dengan adanya kasus ini, Sularno mengatakan menjadi pelajaran semua pihak termasuk para guru di seluruh Indonesia yang pernah menghukum siswa karena tidak mengerjakan tugas.
"Ini menjadi pembelajaran semua guru bukan dari saya saja, inikan sidang saya ini dinanti-nanti untuk semua guru bukan hanya di Musi Rawas tapi di Jawa juga," ujarnya.
"Karena semua guru mempunyai perasaan yang sama dengan saya pernah menghukum anak juga, sampai ke meja hijau itu sangat gimana perasaanya, bukan untuk saya aja, tapi untuk semua guru," ujarnya.
Namun yang membuatnya sangat bersyukur bahwa ia tidak dilakukan penahanan, walau pun sejak awal dirinya sudah menerima apa pun keputusan yang akan disampaikan majelis hakim.
"Alhamdulillah sekali saya tidak dilakukan penahanan, karena apa pun keputusannya saya akan menerima, saya pasrah dengan penasehat hukum saya," ungkapnya.
Pasca peristiwa pidana ini Sularno juga mengaku tak kapok menjadi guru, ia tetap akan mengajar di SD Sungai Naik,
karena saat persidangan semua anak didiknya mendukungnya.
"Untuk kedepan saya tetap akan mengajar karena untuk persiapan semua-semuanya seperti O2SN, OSN kembali ke saya jadi saya harus mempersiapkan itu semua jadi tetap mengajar," ujarnya.