TRIBUNSUMSEL.COM - AKBP Dody Prawiranegara resmi divonis 17 tahun penjara.
Eks Kapolres Bukittinggi ini juga diminta membayar denda Rp 2 miliar dengan subsider 6 bulan penjara.
Diketahui, AKBP Dody Prawiranegara terbukti secara sah dan bersalah ikut melakukan tindak pidana peredaran narkotika.
"Menyatakan Dody Prawiranegara telah secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana dan melawan hukum ikut melakukan perdagangan narkoba," kata Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (10/5/2023), dikutip dari YouTube Kompas TV.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa.
Sebelumnya, Dody Prawiranegara dituntut selama 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Terdakwa kasus peredaran narkoba yang melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa ini juga harus membayar Rp 2 miliar subsider 6 bulan penjara.
Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang tuntutan terdakwa AKBP Dody Prawiranegara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (27/3/2023).
Peran Doddy Prawiranegara
Adapun peran Dody dalam kasus ini adalah melakukan penukaran barang bukti sabu dengan tawas.
Hal tersebut didukung dengan pengakuan Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (17/3/2023).
Teddy mengakui dirinya memerintahkan Dody untuk mengganti barang bukti sabu dengan tawas.
"Benar yang mulia (saya memerintahkan Dody), namun mungkin saat itu saya typo, tetapi itu yang benar memang tawas," ungkap Teddy, Jumat (17/3/2023).
Teddy menjelaskan, saat itu ia bermaksud untuk menguji saudara Dody.
"Karena fakta di lapangan, saya juga sering mendapatkan bahkan anggota saya sendiri, setiap ada penangkapan ia sisihkan sebagian untuk hisap-hisap sendiri," ujar Teddy.
Baca juga: Tangis Istri dan Ibunda AKBP Dody Prawiranegara Pecah Dengar Tuntutan 20 Tahun Penjara Denda Rp 2 M
Baca juga: AKBP Dody Prawiranegara Dituntut 20 Tahun Penjara, Dikasus Peredaran Narkoba Dengan Teddy Minahasa