Berita Nasional

Tangis Istri dan Ibunda AKBP Dody Prawiranegara Pecah Dengar Tuntutan 20 Tahun Penjara Denda Rp 2 M

Tangis Rahma istri AKBP Dody Prawiranegara pecah tak kalah mendengar tuntutan 20 tahun penjara.Tak hanya itu, Jaksa penuntut umum (JPU) juga melayan

Editor: Moch Krisna
kolase
Rahma, istri dari AKBP Dody Prawiranegara dan sang ibu mertua, Endang Sri Wahyuningsih tak kuasa menahan tangis mendengar tuntutan yang diberikan terhadap sang suami. 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Tangis Rahma istri AKBP Dody Prawiranegara dan ibu Mertuanya Endang pecah tak kalah mendengar tuntutan 20 tahun penjara.

Tak hanya itu, Jaksa penuntut umum (JPU) juga melayangkan denda Rp 2 Miliar kepada AKBP Doddy Prawiranegara.

Adapun JPU meyakini AKBP Dody Prawiranegara bersalah melakukan jual-beli narkotika jenis sabu.

Dody terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP

Oleh sebab itu, JPU meminta agar Majelis Hakim menyatakan AKBP Dody Prawiranegara bersalah dalam putusan nanti.

Mendengar tuntutan dari JPU tersebut, sontak derai air mata Rahma dan Endang tumpah.

Keduanya tidak begitu memperlihatkan tangisan mereka, sebab keduanya menggunakan masker.

Namun, pilunya hati Endang membayangkan sang anak harus menjalani hukuman 20 tahun penjara, tak bisa dipungkiri.

Hal tersebut terlihat saat Endang menundukkan kepalanya ke punggung Rahma.

Selanjutnya, Rahma dan Endang langsung meninggalkan ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Keduanya enggan menyampaikan tanggapan mereka terhadap tuntutan yang diberikan JPU terhadap Dody.

Adapun Rahma yang mengenakan pakaian serba hitam, hanya memberikan gerakan simbolis menangkupkan tangan yang dapat diartikan sebagai permohonan maaf kepada awak media karena tidak bersedia memberikan tanggapannya terkait tuntutan terhadap sang suami.

Sebelumnya, Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara dituntut 20 tahun pernjara terkait kasus peredaran narkoba yang melibatkan mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa.

Tuntutan itu dilayangkan tim jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin (27/3/2023).

AKBP Dody Prawiranegara Dituntut 20 Tahun Penjara, Dikasus Peredaran Narkoba Dengan Teddy Minahasa
AKBP Dody Prawiranegara Dituntut 20 Tahun Penjara, Dikasus Peredaran Narkoba Dengan Teddy Minahasa (Kolase Tribunsumsel.com)

"Menuntut menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Dody Prawiranegara selama 20 tahun," ujar jaksa dalam persidangan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved