Berita Nasional
AKBP Dody Prawiranegara Dituntut 20 Tahun Penjara, Dikasus Peredaran Narkoba Dengan Teddy Minahasa
Diketahui jika AKBP Dody Prawiranegra ini terlibat peredaran narkoba yang menyeret mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa.
TRIBUNSUMSEL.COM - AKBP Dody Prawiranegara kini resmi dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman selama 20 tahun penjara.
Selain itu, Eks Kapolres Bukittinggi ini juga harus membayar denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan penjara.
Diketahui jika AKBP Dody Prawiranegra ini terlibat peredaran narkoba yang menyeret mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa.
Hal itu disampaikan JPU dalam sidang tuntutan terdakwa AKBP Dody Prawiranegara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (27/3/2023).
"Menuntut AKBP Dody Prawiranegara dengan tuntutan 20 tahun pidana penjara."
"Terbukti secara sah melakukan tindak pidana peredaran narkotika," kata JPU, Senin, dikutip dari YouTube Kompas TV.
Adapun peran Dody dalam kasus ini adalah melakukan penukaran barang bukti sabu dengan tawas.
Hal tersebut didukung dengan pengakuan Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (17/3/2023).
Teddy mengakui dirinya memerintahkan Dody untuk mengganti barang bukti sabu dengan tawas.
"Benar yang mulia (saya memerintahkan Dody), namun mungkin saat itu saya typo, tetapi itu yang benar memang tawas," ungkap Teddy, Jumat (17/3/2023).
Teddy menjelaskan, saat itu ia bermaksud untuk menguji saudara Dody.
"Karena fakta di lapangan, saya juga sering mendapatkan bahkan anggota saya sendiri, setiap ada penangkapan ia sisihkan sebagian untuk hisap-hisap sendiri," ujar Teddy.
Baca juga: Teddy Minahasa Minta Fee Rp 100 M Loloskan 1 Ton Sabu dari Taiwan, Mami Linda : Terlalu Mahal
Baca juga: Reaksi Hotman Paris Soal Mami Linda Ngaku ke Pabrik Sabu di Taiwan Bareng Teddy Minahasa: Ngarang
Dody Sempat Menolak Lalu Disanggupi
Di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (15/3/2023), Dody menjelaskan kronologi saat dirinya diminta Teddy untuk mengganti barang bukti sabu dengan tawas.
"Awalnya saya melaporkan pengungkapan kasus 14 Mei 2022 kepada Kapolda Sumbar saat itu Tedy Minahasa. Kemudian tanggal 17 Mei saya laporkan untuk rilis," kata AKBP Dody di persidangan.
berita nasional
AKBP Dody Prawiranegara Dituntut 20 Tahun Penjara
AKBP Dody Prawiranegara
Irjen Teddy Minahasa
sumsel.tribunnews.com
Tribunsumsel.com
Keyakinan Silfester Matutina Sebut Roy Suryo Cs Jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu, Sudah Game Over |
![]() |
---|
Bantahan Ditjen Pajak Soal Isu Pemerintah Bakal Pungut Pajak Amplop Kondangan: Tak Ada Rencana Itu |
![]() |
---|
Anggota DPR Ngaku Dengar "Bisik-bisik" Pemerintah Bakal Pungut Pajak Amplop Kondangan : Ini Tragis |
![]() |
---|
Penyebab Koperasi Merah Putih di Tuban Tutup Sehari Usai Diresmikan, Kades Akui Salah Sebut |
![]() |
---|
BKN Bongkar Sistem Baru CPNS 2025-2026 : Ujian Fleksibel dan Bisa Diulang, Hasil Berlaku 2 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.