Vonis Irjen Teddy Minahasa

Hal yang Meringankan Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup, Sebelumnya Dituntut Mati

Penulis: Aggi Suzatri
Editor: Weni Wahyuny
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Alasan Hakim memvonis Eks Kapolda Sumatera Barat itu seumur hidup penjara karena meyakini bersalah melakukan jual-beli narkotika jenis sabu. Ada hal yang meringankan

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Aggi Suzatri

TRIBUNSUMSEL.COM- Hakim ketua Jon Sarman Saragih membacakan vonis hukuman seumur hidup penjara kepada Irjen Teddy Minahasa dalam kasus peredaran narkoba, Selasa (9/5/2023).

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum menuntut Irjen Teddy Minahasa hukuman mati.

Alasan Hakim memvonis Eks Kapolda Sumatera Barat itu seumur hidup penjara karena meyakini bersalah melakukan jual-beli narkotika jenis sabu.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," ujar Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dalam persidangan, pada Selasa (9/5/2023).

Baca juga: BREAKING NEWS : Irjen Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup Kasus Narkoba

Berikut perjalanan kasus Teddy Minahasa divonis seumur hidup kasus peredaran narkoba (KolaseTribunSumsel.com/Kompas.com)

Dalam kasus ini, Teddy dan para terdakwa dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsidair Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

"Menyatakan terdakwa Teddy Minahasa Putra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP sesuai dakwaan pertama kami," ujar Hakim Jon Sarman.

Vonis yang dijatuhkan ini diketahui lebih rendah dari tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum yaitu hukuman mati.

Baca juga: Tawa Irjen Teddy Minahasa Divonis Hari Ini, Terekam Kamera saat Duduk Bersama Tim Kuasa Hukum

Adapun dalam pertimbangan hukum khususnya pada hal-hal yang meringankan hukuman bagi Teddy Minahasa, majelis hakim menyebut terdakwa telah mengabdi kepada negara di institusi Polri selama 30 tahun.

Selain itu Teddy Minahasa juga banyak mendapatkan penghargaan selama masa pengabdiannya tersebut, serta yang bersangkutan belum pernah dihukum sebelumnya.

"Belum pernah dihukum, terdakwa telah mengabdi kepada negara di institusi Polri selama lebih kurang 30 tahun, selama pengabdiannya banyak mendapat penghargaan," kata Hakim Ketua Jon Sarman Saragih.

Sebagai informasi dalam sidang pemeriksaan terdakwa, Teddy Minahasa sempat memamerkan deretan penghargaan yang ia terima selama mengabdi di institusi kepolisian.

Teddy menerangkan selama 30 tahun mengabdi, ia mendapat banyak tanda jasa skala nasional. Yakni 24 tanda kehormatan yang diterima dari Presiden RI.

Ia juga menerima penghargaan dari Presiden selaku Direktur Akreditasi Asian Games tahun 2018, penghargaan pemenang piala citra pelayanan prima tahun 2004, 2006 dan 2008 dari presiden.

Kemudian penghargaan 5 tahun beruntun sebagai koordinator pelatih Paskibraka Nasional, mendapat Bintang Seroja dari Gubernur Lemhanas, penghargaan ketika penugasan di Sumatera Barat yakni berhasil mencabut baiat 1.157 orang yang berpotensi sebagai teroris atau gerakan radikalisme.

Halaman
123

Berita Terkini