TRIBUNSUMSEL.COM - Ibunda Ken Admiral, Elvi Indri korban penganiayaan anak dari AKBP Achiruddin Hasibuan, Aditya Hasibuan mengaku sangat berterima kasih kepada Kapolda Sumut dan Kapolri.
Hal tersebut tak lepas usai AKBP Achiruddin Hasibuan dipecat lewat sidang kode etik profesi pada Selasa (2/5/2023).
Ia menganggap putusan yang dijatuhkan Propam Polda Sumut tersebut seperti mukzizat dari Allah kepada keluarganya.
Ia berharap apa yang dilakukan jajaran Polda Sumut dibalas oleh Allah, karena sudah memberikan putusan tegas terhadap Achiruddin.
"Mewakili keluarga dan orangtua Ken, sangat berterima kasih untuk atensi Bapak Kapolri, Bapak Kapolda Sumut, Bapak Dirkrimum. Luar biasa seperti mukjizat saya rasakan ini. Ternyata bisa terproses dengan ucap Elvi Indri.
"Hanya Allah yang bisa membalas ini semua, karena bisa terbuka terang benderang di Polda Sumut. Jadi memang atensi Bapak Kapolda sangat luar biasa," ia menambahkan.
Elvi Indri berulang kali mengucapkan terima kasih kepada Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak yang memberikan atensi atas kasus penganiayaan yang menimpa anaknya.
"Seperti saya uraikan tadi, hanya Allah yang bisa membalasnya. Artinya bapak di sini lurus sekali, kalau memang ada anak bapak yang enggak benar, memang betul bapak bertindak," kata dia.
Ia juga mengucapkan terima kasih kepada media yang setia mengawal kasus penganiayaan yang menyeret Aditya Hasibuan dan AKBP Achiruddin Hasibuan sebagai tersangka.
"Terima kasih untuk media semuanya. Bantulah Pak Kapolda, jangan disudutin lagi. Karena memang saya merasa ini mukjizat Allah, saya tidak punya siapa siapa di Polda ini, saya orang biasa, tapi bisa semua terlaksana," kata dia.
Elvi mengaku sidang majelis kode etik profesi yang memutuskan untuk memecat Achiruddin dari anggota Polri belum disampaikan ke Ken Admiral yang kini berada di Manchester, Inggris.
"Mungkin dia sudah tahu, kakaknya sudah sampaikan tadi. Cuma kalau Ken merasa malu karena semua orang melihat dia dibegitukan. Mungkin setahun dua tahun akan sembuh (trauma)," beber dia.
Putusan majelis kode etik profesi berupa pemecatan dan penetapan Achiruddin sebagai tersangka penganiayaan dianggap Elvi sesuai harapannya selama ini.
"Alhamdulliah semua ini sesuai harapan, malah saya enggak nyangka seperti ini. Makanya saya bilang Pak kapolda luar biasa atensinya," kata Elvi.
Baca juga: Alasan AKBP Achiruddin Hasibuan Dipecat Tak Hormat Dari Kepolisian, Ini Tiga Etik yang Dilanggar
Baca juga: Reaksi AKBP Achiruddin Hasibuan Setelah Resmi Dipecat Dari Kepolisian, Berharap Keadilan
Achiruddn Salah Fatal
Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak menyatakan, Achiruddin terbukti bersalah, karena sebagai anggota Polri aktif malah membiarkan anaknya, Aditya Hasibuan, menganiaya Ken Admiral.
Selain itu, Achiruddin memerintahkan orang lain untuk mengancam atau menodongkan diduga senjata api ke rekan-rekan Ken Admiral di malam jadi korban penganiayaan Aditya.
"Tiga etika itu dilanggar sehingga majelis komisi kode etik memutuskan saudara AH untuk dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat," ucap Panca kepada wartawan.
Achiruddin melanggar tiga kode etik profesi Polri pasal 5, 8, 12, 13 dari Perpol Nomor 7 tahun 2022.
Dengan pertimbangan ini, majelis komisi kode etik memecat Achiruddin.
Meski demikian, Polda Sumut memberikan waktu 14 hari kepada Achiruddin untuk melakukan banding atas putusan majelis komisi kode etik.
Dalam kesempatan itu Kapolda memastikan bahwa Achiruddin juga ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan.
Sang anak di kasus ini lebih dulu sebagai tersangka.
"Proses hukum hari ini sudah dinaikkan proses pidananya. Hari ini sudah ditetapkan juga penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan melakukan pelanggaran pidana umum pasal 55, 56 dan 304 KUHP," imbuh Panca.
Menurut Panca, Achiruddin diduga turut serta menganiaya. Ia juga dikenakan pidana pembiaran terjadinya penganiayaan Ken Admiral di depan matanya oleh Aditya.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com