Anak Perwira Polisi Aniaya Mahasiswa
Alasan AKBP Achiruddin Hasibuan Dipecat Tak Hormat Dari Kepolisian, Ini Tiga Etik yang Dilanggar
Terungkap alasan AKBP Achiruddin Hasibuan dipecat secara tidak hormat dari intitusi kepolisian.
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM - Terungkap alasan AKBP Achiruddin Hasibuan dipecat secara tidak hormat dari institusi kepolisian.
Diketahui, Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak menyatakan, hasil sidang kode etik profesi AKBP Achiruddin dituntut dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari anggota Polri, Selasa (2/5/2023).
Alasan pemecatan AKBP Achiruddin lantaran terbukti bersalah sebagai anggota Polri aktif berpangkat, ia membiarkan anaknya, Aditya Hasibuan menganiaya mahasiswa bernama Ken Admiral di hadapannya.
Tak hanya itu, AKBP Achiruddin juga memerintahkan orang lain untuk mengancam atau menodongkan diduga senjata api ke korban dan rekan-rekannya.
"3 etika itu dilanggar sehingga majelis komisi kode etik memutuskan pada saudara AH untuk dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat,"kata Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak, Selasa (2/5/2023). Dikutip TribunMedan.com.

Meski diputuskan dipecat, Polda Sumut memberikan waktu 14 hari kepada AKBP Achiruddin untuk melakukan banding.
Sebelumnya, AKBP Achiruddin Hasibuan menjalani sidang komisi kode etik profesi di Bid Propam Polda Sumut, Selasa 2 Mei 2023.
Baca juga: Ibu Aditya Hasibuan Bantah Anaknya Aniaya Ken Admiral, Ungkap Alasan AKBP Achiruddin Tidak Melerai
Baca juga: Reaksi AKBP Achiruddin Hasibuan Setelah Resmi Dipecat Dari Kepolisian, Berharap Keadilan
Mantan Kasat Narkoba Polresta Deliserdang itu disidang karena diduga membiarkan, menyuruh, mengancam, anaknya Aditya Hasibuan menggebuki mahasiswa bernama Ken Admiral di kediamannya di Jalan Guru Sinumba, Kecamatan Medan Helvetia.
Disinggung soal kasus yang viral tersebut, Udin juga menjawab singkat dengan nada merendah.
"Udahlah, cukup kurasakan sendiri aja ya,"jawabnya singkat. Dikutip TribunMedan.com.

Seperti diketahui, aksi penganiayaan ini terjadi pada 21 dan 22 Desember 2022 lalu di Medan.
Atas kejadian ini Aditya Hasibuan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Aditya dijerat pasal 351 Ayat 2 dengan ancaman maksimal hukuman lima tahun penjara. Pria 19 tahun itu kini ditahan di Polda Sumut.
Baca berita lainnya di Google News
Anak Perwira Polisi Aniaya Mahasiswa
Alasan AKBP Achiruddin Hasibuan Dipecat
AKBP Achiruddin Hasibuan Dipecat
AKBP Achiruddin Hasibuan Langgar Etik
sumsel.tribunnews.com
Tribunsumsel.com
Sosok Kashmal Anak Kombes Disebut AKBP Achiruddin Dalam Kasus Penganiayaan Ken Admiral |
![]() |
---|
'Nyanyian' AKBP Achiruddin di Kasus Penganiayaan Ken Admiral, Sebut Nama 2 Anak Kombes Ikut Terlibat |
![]() |
---|
AKBP Achiruddin Protes Saat Rekontruksi Penganiayaan Ken Admiral, Sempat Bentak Saksi:Jangan Ngarang |
![]() |
---|
Dipeluk AKBP Achiruddin Saat Rekontruksi, Mimpi Aditya Hasibuan Masuk Akmil Pupus Usai Tersangka |
![]() |
---|
Jadi Pengawas 1,6 Ton Solar, AKBP Achiruddin Diupah Rp 7,5 Juta Perbulan, Kini Dipecat dari Polri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.