Anak Perwira Polisi Aniaya Mahasiswa

Reaksi AKBP Achiruddin Hasibuan Setelah Resmi Dipecat Dari Kepolisian, Berharap Keadilan

Editor: Slamet Teguh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Reaksi AKBP Achiruddin Hasibuan Setelah Resmi Dipecat Dari Kepolisian, Berharap Keadilan

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu 

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - AKBP Achiruddin Hasibuan tak banyak berkomentar setelah ia resmi dipecat secara tidak hormat dari institusi kepolisian pada Selasa (02/05/2023).

Usai dipecat, AKBP Achiruddin Hasibuan hanya berharap mendapatkan keadilan.

"Semoga keadilan berjalan, gitu aja,"kata AKBP Achiruddin Hasibuan saat diwawancarai, Selasa (2/4/2023).

Sebelumnya, AKBP Achiruddin Hasibuan menjalani sidang komisi kode etik profesi di Bid Propam Polda Sumut, Selasa 2 Mei 2023.

Mantan Kasat Narkoba Polresta Deliserdang itu disidang karena diduga membiarkan, menyuruh, mengancam, anaknya Aditya Hasibuan menggebuki mahasiswa bernama Ken Admiral di kediamannya di Jalan Guru Sinumba, Kecamatan Medan Helvetia.

Disinggung soal kasus yang viral tersebut, AKBP Achiruddin Hasibuan juga menjawab singkat dengan nada merendah.

"Udahlah, cukup kurasakan sendiri aja ya,"jawabnya singkat.

AKBP Achiruddin Hasibuan terbukti melanggar 3 kode etik profesi di tubuh Polri

Dijelaskan Kapolda Sumut, Irjen Panca Putra, AKBP Achiruddin Hasibuan terbukti bersalah, sebagai anggota Polri aktif berpangkat AKBP membiarkan anaknya, Aditya Hasibuan menganiaya mahasiswa bernama Ken Admiral di hadapannya.

Selain itu, dia juga memerintahkan orang lain untuk mengancam atau menodongkan diduga senjata api ke korban dan rekan-rekannya.

"3 etika itu dilanggar sehingga majelis komisi kode etik memutuskan pada saudara AH untuk dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat,"kata Irjen Panca Putra Simanjuntak, Selasa (2/5/2023).

Panca menjelaskan AKBP Achiruddin melanggar tiga kode etik profesi Polri pasal 5,8,12,13 dari Perpol nomor 7 tahun 2022.

Maka dengan pertimbangan ini AKBP Achiruddin dipecat.

Meski diputuskan untuk dipecat, Polda Sumut memberikan waktu 14 hari kepada AKBP Achiruddin untuk melakukan banding.

Halaman
123

Berita Terkini